SuaraSumsel.id - Puluhan alumni Program Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkatan 2021 dan 2022 kini tengah dirundung kekecewaan mendalam.
Sebanyak 55 orang dari mereka menyatakan diri dirugikan karena ijazah yang telah mereka terima usai prosesi wisuda diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus.
Imbas dari dugaan pembatalan ini tak main-main.
Sejumlah alumni yang telah bersiap menempuh pendidikan ke jenjang S3 harus menelan pil pahit karena status akademik mereka kembali menjadi “mahasiswa S2” di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Lebih parah lagi, ada yang gagal diangkat sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena ijazah yang dipakai untuk melamar, tak diakui secara administrasi.
Ironisnya, ada juga yang terpaksa gigit jari karena gagal naik pangkat di instansi pemerintahan tempat mereka bekerja.
Semua mimpi dan rencana yang telah dibangun hancur seketika, setelah mereka mengetahui kabar buruk ini melalui pengecekan mandiri di laman PDDIKTI.
“Kami baru tahu setelah alumni secara pribadi mengecek data ijazah mereka di PDDIKTI. Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya dari universitas,” kata Dr Conie Pania Putri SH MH, didampingi rekannya M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti, selaku kuasa hukum para alumni, dalam konferensi pers, Senin malam (16/6/2025).
Menurut Conie, pembatalan ijazah ini diduga berawal dari hasil pemeriksaan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) oleh Kemendikbudristek RI terhadap UKB Palembang.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
Pemeriksaan tersebut menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam proses belajar-mengajar. Dari hasil evaluasi itu, disebutkan muncul dua opsi rekomendasi: membatalkan ijazah atau menutup kampus secara permanen.
“Yang jadi masalah, klien kami telah mengikuti seluruh proses perkuliahan sesuai dengan aturan yang berlaku di UKB. Mereka sudah belajar, ujian, hingga akhirnya diwisuda. Tapi kenapa tiba-tiba ijazahnya dibatalkan? Ini sangat merugikan,” ujarnya.
Bahkan, pihak LBH Bima Sakti telah mengantongi bukti rekaman video zoom meeting antara pihak kampus dan para alumni, yang menunjukkan adanya pembicaraan soal dua rekomendasi sanksi tersebut.
Namun, menurut Conie, hingga kini pihak universitas tak pernah memberikan penjelasan gamblang kepada seluruh alumni.
Pihak LBH Bima Sakti pun telah melayangkan somasi resmi kepada UKB untuk memediasi permasalahan ini. Sayangnya, jawaban dari pihak universitas dinilai normatif, tanpa solusi konkret. Oleh karena itu, langkah hukum pun tengah dipersiapkan.
“Kami akan menempuh jalur pidana dan perdata. Bagaimana mungkin para alumni ini bisa diwisuda kalau memang ada kekurangan administrasi atau jam pelajaran? Kenapa bisa diwisuda dulu, tapi ijazahnya baru dibatalkan sekarang?” tegas Novel.
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Gelar Pasar Murah 5 Hari Berturut-turut Sambut HUT 1341, Ini Lokasinya
-
Blak-blakan di Palembang, Zulkifli Hasan Ungkap Banyak yang Belum Paham Koperasi Merah Putih
-
Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
-
Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Muncul di Palembang, Simak Cara Lindungi Keluarga
-
Ampera Tourism Run 2025 Bikin Palembang Makin Populer, Wamen Bima Arya Beri Pujian
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
-
Gemas Banget! 7 Cushion Lokal dengan Kemasan Estetik yang Bikin Kalap Pengen Koleksi
-
Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Sungai Lematang dan Lengi Meluap, Ratusan Warga Muara Enim Terdampak Banjir
-
BRI Gandeng BP Batam & Kemenkop: Akses Pembiayaan UMKM di Zona Perdagangan Bebas Makin Mudah