SuaraSumsel.id - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota kepolisian Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 17 Maret 2025 itu menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (16/6/2025), sebanyak 12 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Oditur Militer).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
Salah satu saksi bahkan harus memberikan kesaksian secara daring karena sedang menjalani hukuman di tempat lain.
Adapun dari total saksi, tiga orang merupakan anggota TNI, sedangkan sembilan lainnya adalah warga sipil.
Kesaksian mereka menjadi kunci untuk mengungkap detil kronologi dan keterlibatan dua terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Dalam kesaksian yang terungkap, suasana di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, sangat mencekam.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
Bagaimana menurut kalian akan kasus ini?
Para saksi menjelaskan bagaimana ketegangan meningkat saat aparat kepolisian tiba di lokasi.
Namun, yang seharusnya menjadi misi penegakan hukum justru berakhir tragis setelah terdengar rentetan tembakan yang menewaskan Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya.
Terdakwa Kopda Bazarsah diketahui sebagai pelaku utama penembakan, dan kini harus menghadapi dakwaan berat dari Oditur Militer.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Selain itu, Kopda Bazarsah juga dikenakan dakwaan atas kepemilikan senjata api ilegal sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Berita Terkait
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
-
Dua TNI Serahkan Diri, Peluru Maut di Arena Sabung Ayam Way Kanan Masih Misteri
-
Way Kanan Disebut Wilayah Hitam: Sabung Ayam, Senjata Api dan Tembakan Maut
-
Misteri Anggota di Sabung Ayam Saat 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Penjelasan Kodam II Sriwijaya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Fakta Modus Anggota Polisi Pembunuh Dosen EY di Jambi: Balas Chat Korban untuk Tutupi Jejak
-
Perang Bedak Tabur vs Bedak Padat: Mana yang Paling Ampuh Lawan Wajah Berminyak?
-
7 Fakta Pembunuhan Dosen EY di Jambi: Oknum Polisi Kekasih Sendiri Jadi Pelaku dan Mobil Hilang
-
Dana Kaget Hari Ini: Cek 8 Link Aktif, Langsung Cair ke Dompet Digital Kalau Cepat Klaim
-
ASN Kini Lebih Mudah Punya Kendaraan, Berkat Sinergi Bank Sumsel Babel dan PT Thamrin Brothers