SuaraSumsel.id - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota kepolisian Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 17 Maret 2025 itu menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (16/6/2025), sebanyak 12 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Oditur Militer).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
Salah satu saksi bahkan harus memberikan kesaksian secara daring karena sedang menjalani hukuman di tempat lain.
Adapun dari total saksi, tiga orang merupakan anggota TNI, sedangkan sembilan lainnya adalah warga sipil.
Kesaksian mereka menjadi kunci untuk mengungkap detil kronologi dan keterlibatan dua terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Dalam kesaksian yang terungkap, suasana di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, sangat mencekam.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
Bagaimana menurut kalian akan kasus ini?
Para saksi menjelaskan bagaimana ketegangan meningkat saat aparat kepolisian tiba di lokasi.
Namun, yang seharusnya menjadi misi penegakan hukum justru berakhir tragis setelah terdengar rentetan tembakan yang menewaskan Iptu Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya.
Terdakwa Kopda Bazarsah diketahui sebagai pelaku utama penembakan, dan kini harus menghadapi dakwaan berat dari Oditur Militer.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Selain itu, Kopda Bazarsah juga dikenakan dakwaan atas kepemilikan senjata api ilegal sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Berita Terkait
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka
-
Dua TNI Serahkan Diri, Peluru Maut di Arena Sabung Ayam Way Kanan Masih Misteri
-
Way Kanan Disebut Wilayah Hitam: Sabung Ayam, Senjata Api dan Tembakan Maut
-
Misteri Anggota di Sabung Ayam Saat 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Penjelasan Kodam II Sriwijaya
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Cuaca Panas Lahat Bikin Makeup Luntur? Ini 5 Bedak Tabur yang Terbukti Tahan Seharian
-
Tiba-Tiba Ditunda! Car Free Night Palembang Batal, Jembatan Ampera Tak Ditutup
-
Mengapa Selapan Sering Disebut dalam Kasus Hacker? Ini Penjelasan di Balik Kasus Dana BOS Prabumulih
-
Penumpang Kereta di Sumsel Naik 15 Persen, Tembus 296 Ribu, Ini Penyebabnya
-
50 Korban Tertipu Guru di Palembang, Rp1,1 Miliar Raib, Modus Tukar Uang Lebaran Terungkap