SuaraSumsel.id - Memiliki rumah pribadi masih menjadi impian banyak orang, terutama generasi milenial dan Gen Z yang ingin lepas dari bayang-bayang sewa tahunan.
Tapi tantangan terbesar biasanya datang dari uang muka alias DP (Down Payment).
Meskipun banyak promo KPR DP rendah bahkan nol persen, sebagian besar program tetap menyaratkan DP minimal 10–20% dari harga rumah.
Jadi, bagaimana cara realistis menabung DP rumah dalam 2 tahun? Simak strategi berikut agar kamu bisa mewujudkan kepemilikan rumah pertamamu dengan lebih terencana.
1. Tentukan Target Harga Rumah
Langkah pertama adalah menentukan kisaran harga rumah yang ingin dibeli.
Misalnya, jika kamu menargetkan rumah seharga Rp500 juta, maka DP 15% berarti kamu perlu menabung sekitar Rp75 juta.
Itu belum termasuk biaya notaris, BPHTB, dan biaya administrasi KPR, yang bisa mencapai 5% dari harga rumah.
Jadi, targetkan total dana awal sekitar Rp100 juta dalam dua tahun.
2. Hitung Jumlah Tabungan Bulanan yang Diperlukan
Dengan target Rp100 juta dalam 24 bulan, kamu perlu menyisihkan sekitar Rp4,2 juta per bulan. Jika jumlah ini terasa berat, kamu bisa:
Baca Juga: Beli Rumah KPR atau Sewa, Ini Simulasi Biaya 5 Tahun yang Perlu Kamu Tahu
- Menambah durasi menabung (misalnya menjadi 30 bulan)
- Menurunkan target harga rumah
- Menabung bersama pasangan
- Mencari penghasilan tambahan
Yang penting, kamu mulai dengan angka yang terukur dan disiplin menabung sejak bulan pertama.
3. Buat Rekening Khusus untuk Tabungan DP
Pisahkan rekening tabungan DP rumah dari rekening operasional harian. Gunakan rekening tanpa kartu debit atau fitur tarik tunai untuk mengurangi godaan menggunakan dana tersebut.
Beberapa bank bahkan menawarkan rekening berjangka otomatis (auto-debit) agar kamu langsung menabung begitu gajian.
Alternatif lain adalah menggunakan fitur deposito berjangka atau reksa dana pasar uang agar tabunganmu bisa tumbuh sambil tetap aman dan likuid.
4. Kurangi Pengeluaran Non-Prioritas
Jika kamu serius ingin membeli rumah dalam dua tahun, kamu harus siap mengorbankan beberapa gaya hidup sementara. Evaluasi ulang pengeluaran bulanan, seperti:
- Langganan streaming berlebihan
- Jajan harian atau kopi kekinian
- Belanja impulsif di e-commerce
- Liburan mewah
Ubah mindset menjadi “menunda kesenangan sesaat demi pencapaian jangka panjang”. Uang hasil penghematan ini bisa langsung masuk ke tabungan DP.
Berita Terkait
-
Beli Rumah KPR atau Sewa, Ini Simulasi Biaya 5 Tahun yang Perlu Kamu Tahu
-
Mau Beli Rumah, Ini Panduan Lengkap Lolos Pengajuan KPR Tanpa Ribet!
-
KPR Syariah vs KPR Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan dan Sesuai Syariat?
-
Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari