SuaraSumsel.id - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Bagi sebagian besar masyarakat, cara yang paling umum ditempuh adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, di tengah meningkatnya kesadaran akan prinsip keuangan Islam, muncul pertanyaan penting, lebih baik memilih KPR konvensional atau KPR syariah? Mana yang lebih menguntungkan, dan mana yang benar-benar sesuai syariat?
Pengertian KPR Konvensional
KPR konvensional adalah produk pembiayaan dari bank yang menggunakan sistem bunga.
Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah harus mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu disertai bunga.
Bunga ini dapat bersifat tetap (fixed) di tahun-tahun awal, namun setelahnya berubah mengikuti pasar (floating).
Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan KPR sebesar Rp500 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 9% per tahun, maka total cicilan yang harus dibayar bisa jauh lebih besar daripada nilai pokok pinjaman. Hal itu karena akumulasi bunga selama bertahun-tahun.
Kenaikan suku bunga juga bisa menyebabkan cicilan bulanan melonjak.
Pengertian KPR Syariah
KPR syariah hadir sebagai alternatif yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam KPR syariah, transaksi tidak melibatkan bunga karena riba dilarang dalam ajaran Islam.
Skema yang umum digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
Dalam hal ini, bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin.
Cicilan bulanan dibayar sesuai harga tersebut dan tidak berubah selama tenor berlangsung.
Ada juga skema lain seperti ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli) dan musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan yang menurun), tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan syariah.
Perbedaan Utama Antara Keduanya
Perbedaan mendasar terletak pada dasar transaksi. KPR konvensional didasarkan pada pinjaman berbunga, sedangkan KPR syariah berdasar pada akad jual beli atau sewa.
Dalam sistem konvensional, cicilan dapat berubah seiring waktu karena terpengaruh oleh suku bunga acuan.
Sebaliknya, KPR syariah menawarkan cicilan tetap sejak awal, memberikan kepastian bagi nasabah selama masa pembayaran.
Dari sisi denda keterlambatan, bank konvensional biasanya mengenakan denda dengan bunga tambahan.
Sementara itu, dalam KPR syariah, denda jika ada biasanya bersifat non-komersial, dan hasilnya tidak menjadi keuntungan bank, melainkan disalurkan ke kegiatan sosial atau dana kebajikan.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mau Beli Rumah, Tenang... Ada Program KPR Kilat dari Bank BRI
-
Suku Bunga Berjenjang KPR BRI" Sollusi Cepat Punya Rumah
-
Solusi KPR BRI Green Financing Permudah Kepemilikan Rumah Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dengung Kecil, Jejak Besar Efek Berganda Migas yang Mengubah Nasib Perempuan Desa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
-
Usai Terima SK Plt Pasca Edison Jadi Tersangka, Bisakah Sumarni Jadi Bupati Muara Enim?
-
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Ini Dampaknya bagi Kelas Menengah dan UMKM di Sumsel
-
Apa Itu Jongot? Cara Orang Musi Menjaga Pangan, Air, dan Ingatan Leluhur di Sumsel