SuaraSumsel.id - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Bagi sebagian besar masyarakat, cara yang paling umum ditempuh adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, di tengah meningkatnya kesadaran akan prinsip keuangan Islam, muncul pertanyaan penting, lebih baik memilih KPR konvensional atau KPR syariah? Mana yang lebih menguntungkan, dan mana yang benar-benar sesuai syariat?
Pengertian KPR Konvensional
KPR konvensional adalah produk pembiayaan dari bank yang menggunakan sistem bunga.
Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah harus mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu disertai bunga.
Bunga ini dapat bersifat tetap (fixed) di tahun-tahun awal, namun setelahnya berubah mengikuti pasar (floating).
Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan KPR sebesar Rp500 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 9% per tahun, maka total cicilan yang harus dibayar bisa jauh lebih besar daripada nilai pokok pinjaman. Hal itu karena akumulasi bunga selama bertahun-tahun.
Kenaikan suku bunga juga bisa menyebabkan cicilan bulanan melonjak.
Pengertian KPR Syariah
KPR syariah hadir sebagai alternatif yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam KPR syariah, transaksi tidak melibatkan bunga karena riba dilarang dalam ajaran Islam.
Skema yang umum digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
Dalam hal ini, bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin.
Cicilan bulanan dibayar sesuai harga tersebut dan tidak berubah selama tenor berlangsung.
Ada juga skema lain seperti ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli) dan musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan yang menurun), tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan syariah.
Perbedaan Utama Antara Keduanya
Perbedaan mendasar terletak pada dasar transaksi. KPR konvensional didasarkan pada pinjaman berbunga, sedangkan KPR syariah berdasar pada akad jual beli atau sewa.
Dalam sistem konvensional, cicilan dapat berubah seiring waktu karena terpengaruh oleh suku bunga acuan.
Sebaliknya, KPR syariah menawarkan cicilan tetap sejak awal, memberikan kepastian bagi nasabah selama masa pembayaran.
Dari sisi denda keterlambatan, bank konvensional biasanya mengenakan denda dengan bunga tambahan.
Sementara itu, dalam KPR syariah, denda jika ada biasanya bersifat non-komersial, dan hasilnya tidak menjadi keuntungan bank, melainkan disalurkan ke kegiatan sosial atau dana kebajikan.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mau Beli Rumah, Tenang... Ada Program KPR Kilat dari Bank BRI
-
Suku Bunga Berjenjang KPR BRI" Sollusi Cepat Punya Rumah
-
Solusi KPR BRI Green Financing Permudah Kepemilikan Rumah Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
-
Cek Fakta: Warga Diiming-Imingi Bansos Rp2 Juta lewat Link Online, Benarkah dari Kemensos?
-
Teras Kapal BRI Hadirkan Layanan Perbankan ke Pesisir dan Kepulauan
-
20 Link DANA Kaget Hari Ini: Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis!