Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 05 Juni 2025 | 17:48 WIB
IIlustrasi KPR Syariah vs KPR Konvensional (chateGPT)

SuaraSumsel.id - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Bagi sebagian besar masyarakat, cara yang paling umum ditempuh adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, di tengah meningkatnya kesadaran akan prinsip keuangan Islam, muncul pertanyaan penting, lebih baik memilih KPR konvensional atau KPR syariah? Mana yang lebih menguntungkan, dan mana yang benar-benar sesuai syariat?

Ilustrasi - PN Bangunjiwo [Ist]

Pengertian KPR Konvensional

KPR konvensional adalah produk pembiayaan dari bank yang menggunakan sistem bunga.

Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah harus mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu disertai bunga.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang

Bunga ini dapat bersifat tetap (fixed) di tahun-tahun awal, namun setelahnya berubah mengikuti pasar (floating).

Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan KPR sebesar Rp500 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 9% per tahun, maka total cicilan yang harus dibayar bisa jauh lebih besar daripada nilai pokok pinjaman. Hal itu karena akumulasi bunga selama bertahun-tahun.

Kenaikan suku bunga juga bisa menyebabkan cicilan bulanan melonjak.

Pengertian KPR Syariah

KPR syariah hadir sebagai alternatif yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam KPR syariah, transaksi tidak melibatkan bunga karena riba dilarang dalam ajaran Islam.

Skema yang umum digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

Baca Juga: Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya

Dalam hal ini, bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin.

Cicilan bulanan dibayar sesuai harga tersebut dan tidak berubah selama tenor berlangsung.

Ada juga skema lain seperti ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli) dan musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan yang menurun), tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan syariah.

Perbedaan Utama Antara Keduanya

Perbedaan mendasar terletak pada dasar transaksi. KPR konvensional didasarkan pada pinjaman berbunga, sedangkan KPR syariah berdasar pada akad jual beli atau sewa.

Dalam sistem konvensional, cicilan dapat berubah seiring waktu karena terpengaruh oleh suku bunga acuan.
Sebaliknya, KPR syariah menawarkan cicilan tetap sejak awal, memberikan kepastian bagi nasabah selama masa pembayaran.

Dari sisi denda keterlambatan, bank konvensional biasanya mengenakan denda dengan bunga tambahan.
Sementara itu, dalam KPR syariah, denda jika ada biasanya bersifat non-komersial, dan hasilnya tidak menjadi keuntungan bank, melainkan disalurkan ke kegiatan sosial atau dana kebajikan.

Load More