SuaraSumsel.id - Langkah besar kembali dilakukan Pemerintah Kota Palembang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya.
Kali ini, inovasi baru dihadirkan dengan peluncuran Kartu Identitas Pedagang (KIP), yang resmi diperkenalkan langsung oleh Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, dalam acara yang digelar di Pasar Padang Selasa, Rabu (11/6/2025).
Kehadiran KIP ini bukan sekadar formalitas.
Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, yang hadir langsung dalam peluncuran tersebut, memberikan apresiasi penuh terhadap langkah cepat dan inovatif dari Perumda Pasar, terutama kepada Dedi Siswoyo yang baru menjabat selama dua bulan.
“Beliau ini baru dilantik dua bulan lalu, tapi gebrakannya sudah terasa. Kartu Identitas Pedagang ini sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Prima Salam.
Menurut Prima, selain menjadi identitas resmi pedagang, KIP juga akan menjadi kunci utama menuju transaksi non-tunai di lingkungan pasar tradisional.
Program ini dinilai mampu mendukung transparansi pengelolaan pasar, serta memudahkan para pedagang dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus repot dengan pembayaran tunai.
“Saya sangat bangga, Pasar Padang Selasa kini juga semakin bersih dan nyaman. Semoga inovasi-inovasi seperti ini terus berkembang demi kenyamanan masyarakat,” tambah Prima.
Bukan Sekadar Kartu, Banyak Manfaat di Dalamnya
Baca Juga: Menyalakan Harapan dari Sampah: Menakar Energi Bersih Pembangkit Listrik di Palembang
Dedi Siswoyo menegaskan, KIP merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 9, yang mewajibkan seluruh penerimaan Perumda Pasar dilakukan secara non-tunai.
KIP akan menggantikan berbagai bentuk pembayaran, mulai dari karcis harian, bulanan, hingga tahunan yang biasanya dibayarkan secara konvensional.
Namun manfaatnya tak berhenti di sana.
Di dalam KIP juga terdapat fasilitas tambahan yang mendukung kebutuhan para pedagang, salah satunya adalah akses ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Fasilitas ini diyakini akan mempermudah para pedagang untuk mendapatkan modal usaha tambahan, yang pada akhirnya akan mendorong geliat ekonomi di lingkungan pasar tradisional.
“Dengan KIP ini, transaksi keuangan para pedagang bisa lebih tertata, lebih aman, dan lebih transparan. Jadi, bukan hanya memudahkan Perumda dalam administrasi, tapi juga memberikan kemudahan akses ke perbankan bagi para pedagang,” jelas Dedi.
Berita Terkait
-
Menyalakan Harapan dari Sampah: Menakar Energi Bersih Pembangkit Listrik di Palembang
-
Pendaftaran SPMB Palembang 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Link Resminya
-
Puluhan Wilayah Palembang & Sekitarnya Alami Pemadaman Listrik, Ini Jadwal Lengkapnya
-
42 Ribu Siswa di Palembang Siap Terima Seragam Gratis, Ini Syaratnya
-
Sakit Hati Tak Dilibatkan, Warga Palembang Bacok Teman Sendiri Saat Potong Daging Kurban
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Ternyata Budaya Kopi Palembang Dipengaruhi Arab, India, Persia dan Tiongkok
-
Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Pertamax Naik, Ongkos Travel Sumsel Ikut Merangkak: Rute Palembang hingga Rp280 Ribu
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?