Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:38 WIB
Cara Cek Mobil Bekas Legal atau Curian. [ChatGPT]

Jika penjual mengaku sebagai pembeli kedua, mintalah bukti surat kuasa atau dokumen pendukung lainnya.

Gunakan layanan online resmi SAMSAT untuk memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik sesuai KTP.

Jika data yang muncul cocok dan valid, maka STNK dan kepemilikan kendaraan dapat dipastikan asli dan sah.

Jika memungkinkan, kunjungi kantor SAMSAT untuk pengecekan langsung dengan membawa dokumen asli seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk verifikasi lebih lengkap.

Gunakan Sinar Ultraviolet (UV) untuk Pemeriksaan BPKB dan STNK. Pada BPKB dan STNK asli, lambang Korlantas akan terlihat jelas dan timbul jika diterangi sinar UV, sedangkan dokumen palsu biasanya tidak memiliki fitur ini atau tampilannya berbeda.

3. Cek Keaslian dan Kelengkapan Dokumen

Periksa keaslian STNK dan BPKB. STNK asli memiliki logo hologram Polri dan tulisan yang tidak mudah luntur.

BPKB asli memiliki nomor seri rahasia, hologram, dan lambang Korlantas yang terlihat saat disinari ultraviolet.

4. Cek Data Kendaraan Secara Online di Situs Samsat

Anda bisa mengecek legalitas dan status kendaraan melalui situs resmi Samsat, misalnya https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik. Jika data yang muncul sesuai, kendaraan tersebut legal. Jika tidak muncul data atau NIK tidak sesuai, bisa jadi mobil tersebut hasil curian.

5. Riset Harga Pasaran Mobil

Jika harga mobil terlalu murah dibandingkan harga pasaran, perlu diwaspadai karena bisa jadi mobil tersebut hasil curian atau bermasalah.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalkan risiko membeli mobil hasil curian dan memastikan keaslian kendaraan sebelum transaksi.

Load More