Dari sisi lingkungan, pembangunan kanal di lahan gambut berisiko menambah panjang daftar kerusakan ekosistem.
Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, proses pengeringan gambut untuk perkebunan sawit merupakan sumber utama kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap tahunan di Sumatera dan Kalimantan.
“Jika pemerintah serius mencegah krisis iklim, hentikan penerbitan HGU untuk PT BHP. Lahan gambut yang masih tersisa harus dijaga, bukan diubah menjadi perkebunan sawit. Cukuplah kabut asap kemarin jadi pelajaran,” kata Belgis.
Konflik agraria di Lebung Itam semakin memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan dan hak atas tanah kerap berbenturan dengan kepentingan bisnis besar.
Perjuangan warga Desa Lebung Itam adalah potret nyata dari panjangnya jalan untuk mempertahankan hak hidup, tanah kelola, dan lingkungan yang lestari di tengah ekspansi industri perkebunan.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dalam gugatan di pengadilan Negri kelas IA Palembang, menuntut PT BHP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp677 miliar lebih yang terdiri atas tiga komponen utama: biaya verifikasi, kerugian ekologis, dan kerugian ekonomi.
Adapun rincian gugatan KLHK sebagai berikut:
1. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebesar Rp137.285.323
2. Kerugian Ekologis dengan total Rp472.246.185.034,50 yang mencakup berbagai aspek seperti:
- Penyimpanan air: Rp409.679.778.000,00
- Pengaturan tata air: Rp192.840.840,00
- Pengendalian erosi: Rp7.874.334.300,00
- Pembentuk tanah: Rp321.401.400,00
- Pendaur ulang unsur hara: Rp29.633.209.080,00
- Pengurai limbah: Rp2.796.192.180,00
- Keanekaragaman hayati: Rp17.355.675.600,00
- Sumber daya genetik: Rp2.635.491.480,00
- Pelepasan karbon (carbon release): Rp1.301.675.670,00
- Penurunan karbon (carbon reduction): Rp455.586.484,50
3. Kerugian ekonomi akibat penurunan nilai guna lahan dan hilangnya potensi hasil produksi pascakebakaran sebesar Rp205.371.843.480,10 .
Tak hanya menuntut ganti rugi, KLHK juga meminta majelis hakim menghukum PT BHP untuk melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak.
Pemulihan ini mencakup rehabilitasi ekosistem dan langkah teknis lainnya guna mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas terbakar.
Baca Juga: Curhat ke Dedi Mulyadi Bikin Viral, Sumsel Bakal Gelar Retret Khusus Anak 14 Hari di Gandus
Dalam beberapa tahun terakhir, PT BHP dinilai pemerintah lalai dalam menerapkan sistem pencegahan karhutla serta dugaan penggunaan metode pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan.
Persidangan kasus gugatan KLHK terhadap PT BHP ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat ke Dedi Mulyadi Bikin Viral, Sumsel Bakal Gelar Retret Khusus Anak 14 Hari di Gandus
-
Fakta Menarik Kebiasaan Makan Daging Warga Sumsel, Idul Adha Jadi Puncaknya?
-
Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel
-
Remaja di Pagaralam Aniaya Ibu Pakai Batok Motor, Gegara Hal Sepele
-
Selain Pempek, Ini Oleh-Oleh Sumatera Selatan yang Bikin Keluarga Bahagia di Rumah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh