Dari sisi lingkungan, pembangunan kanal di lahan gambut berisiko menambah panjang daftar kerusakan ekosistem.
Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, proses pengeringan gambut untuk perkebunan sawit merupakan sumber utama kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap tahunan di Sumatera dan Kalimantan.
“Jika pemerintah serius mencegah krisis iklim, hentikan penerbitan HGU untuk PT BHP. Lahan gambut yang masih tersisa harus dijaga, bukan diubah menjadi perkebunan sawit. Cukuplah kabut asap kemarin jadi pelajaran,” kata Belgis.
Konflik agraria di Lebung Itam semakin memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan dan hak atas tanah kerap berbenturan dengan kepentingan bisnis besar.
Perjuangan warga Desa Lebung Itam adalah potret nyata dari panjangnya jalan untuk mempertahankan hak hidup, tanah kelola, dan lingkungan yang lestari di tengah ekspansi industri perkebunan.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dalam gugatan di pengadilan Negri kelas IA Palembang, menuntut PT BHP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp677 miliar lebih yang terdiri atas tiga komponen utama: biaya verifikasi, kerugian ekologis, dan kerugian ekonomi.
Adapun rincian gugatan KLHK sebagai berikut:
1. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebesar Rp137.285.323
2. Kerugian Ekologis dengan total Rp472.246.185.034,50 yang mencakup berbagai aspek seperti:
- Penyimpanan air: Rp409.679.778.000,00
- Pengaturan tata air: Rp192.840.840,00
- Pengendalian erosi: Rp7.874.334.300,00
- Pembentuk tanah: Rp321.401.400,00
- Pendaur ulang unsur hara: Rp29.633.209.080,00
- Pengurai limbah: Rp2.796.192.180,00
- Keanekaragaman hayati: Rp17.355.675.600,00
- Sumber daya genetik: Rp2.635.491.480,00
- Pelepasan karbon (carbon release): Rp1.301.675.670,00
- Penurunan karbon (carbon reduction): Rp455.586.484,50
3. Kerugian ekonomi akibat penurunan nilai guna lahan dan hilangnya potensi hasil produksi pascakebakaran sebesar Rp205.371.843.480,10 .
Tak hanya menuntut ganti rugi, KLHK juga meminta majelis hakim menghukum PT BHP untuk melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak.
Pemulihan ini mencakup rehabilitasi ekosistem dan langkah teknis lainnya guna mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas terbakar.
Baca Juga: Curhat ke Dedi Mulyadi Bikin Viral, Sumsel Bakal Gelar Retret Khusus Anak 14 Hari di Gandus
Dalam beberapa tahun terakhir, PT BHP dinilai pemerintah lalai dalam menerapkan sistem pencegahan karhutla serta dugaan penggunaan metode pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan.
Persidangan kasus gugatan KLHK terhadap PT BHP ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat ke Dedi Mulyadi Bikin Viral, Sumsel Bakal Gelar Retret Khusus Anak 14 Hari di Gandus
-
Fakta Menarik Kebiasaan Makan Daging Warga Sumsel, Idul Adha Jadi Puncaknya?
-
Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel
-
Remaja di Pagaralam Aniaya Ibu Pakai Batok Motor, Gegara Hal Sepele
-
Selain Pempek, Ini Oleh-Oleh Sumatera Selatan yang Bikin Keluarga Bahagia di Rumah
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Mitos atau Fakta? 5 Profesi Remeh yang Gajinya Diprediksi Kalahkan ASN di Sumsel pada 2026
-
Nyala dari Tepian Musi: Kilang Plaju dan Sinergi Pertamina One Menjaga Energi Negeri
-
Masih Ingat Timor dan Corolla All New? Dua Sedan 90-an Ini Ternyata Masih Dicari di 2025
-
Kenapa Status 'Tidak Terdapat Peserta' Muncul Saat Cek BLT Rp900 Ribu? Begini Cara Mengatasinya
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar