SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi mulai Rabu (11/6), melalui sistem daring di situs resmi milik pemerintah, lelang.go.id.
Total sebanyak 81 lot barang dilelang, terdiri dari aset tidak bergerak seperti rumah hingga barang pribadi seperti ponsel dan pakaian.
Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, proses lelang ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam optimalisasi pemulihan aset negara.
“Kami mengundang masyarakat untuk mengikuti lelang ini secara terbuka, karena hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya dikutip dari keterangan pers di Jakarta.
Barang yang Dilelang, Dari Rumah Hingga Baju
Di antara daftar barang yang mencuri perhatian adalah rumah seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan sebesar Rp700 juta.
Selain properti, KPK juga melelang sejumlah barang bergerak seperti HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta serta kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit hanya Rp5.700.
Variasi barang sitaan ini menunjukkan luasnya spektrum hasil sitaan KPK dari kasus-kasus korupsi, mulai dari barang mewah hingga benda bernilai simbolik.
Meski harga limitnya beragam, seluruh proses lelang tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur negara.
Digelar Serentak di 12 Kota
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Lelang Tas Mewah Eks Koruptor 11 Juni, Ada Chanel hingga Louis Vuitton
Berdasarkan Katalog Lelang KPK yang dirilis pada hari yang sama, pelaksanaan lelang dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni:
KPKNL Jakarta III
KPKNL Bandung
KPKNL Bogor
KPKNL Yogyakarta
KPKNL Palembang
KPKNL Pekanbaru
KPKNL Dumai
KPKNL Tangerang I
KPKNL Surabaya
KPKNL Purwokerto
KPKNL Bekasi
KPKNL Banda Aceh
Selain itu, pada Kamis (12/6), KPK akan melelang satu lot tambahan di KPKNL Pekalongan pukul 10.00 WIB.
Cara Ikut Lelang Simpel dan Transparan
Bagi masyarakat yang berminat, KPK menegaskan bahwa proses lelang dapat diikuti siapa saja yang memenuhi syarat. Langkah-langkahnya cukup mudah:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id.
- Telusuri barang yang ingin diikuti lelangnya.
- Setor uang jaminan sesuai dengan nilai yang ditetapkan.
- Ikuti lelang daring pada jadwal yang telah ditentukan.
- Bila menang, lakukan pelunasan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Biaya lelang juga telah ditentukan secara resmi. Untuk barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah, pembeli dikenakan biaya lelang sebesar dua persen dari nilai pembelian.
Sedangkan untuk barang bergerak seperti elektronik, kendaraan, atau pakaian, biaya lelang ditetapkan sebesar tiga persen.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pelelangan barang sitaan KPK ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Herlambang P. Wiratraman, proses lelang ini mencerminkan bagian dari sistem keadilan restoratif.
"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara secara nyata," ujarnya.
Masyarakat Diimbau Tak Ragu Ikut
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengikuti proses lelang karena sistemnya diawasi secara ketat dan menggunakan platform resmi pemerintah.
“Tidak ada proses di bawah tangan atau manipulasi. Semuanya bisa dipantau secara online,” tegas Mungki.
KPK berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam lelang ini, aset-aset hasil korupsi bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik serta memperkuat kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Informasi lengkap serta daftar barang yang dilelang dapat diakses melalui situs resmi KPK atau langsung di portal lelang.go.id.
Berita Terkait
-
Catat Tanggalnya! Lelang Tas Mewah Eks Koruptor 11 Juni, Ada Chanel hingga Louis Vuitton
-
KPK Lelang Tas Mewah Loup Noir, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni 2025, Segini Harga Termurah
-
Bupati OKU Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Teddy Meilwansyah Soal Kasus Korupsi PUPR
-
Kasus Suap Proyek di OKU: KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Rumah Pejabat dan Kontraktor
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Siapa Bambang Ismawan? Dirut Baru PT Bukit Asam yang Ditunjuk Lewat RUPST 2026
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
BRI Nilai Saham BBRI Masih Undervalued, Buyback Rp500 Miliar Diluncurkan
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?