SuaraSumsel.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi nasional.
Program ini kembali digulirkan tahun 2025 dengan landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan penyempurnaan aturan ini, pemerintah berharap jangkauan penerima semakin tepat sasaran.
Fokus utama BSU adalah menopang daya beli pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian negara kepada kelompok pekerja rentan yang selama ini mungkin tidak terjangkau program perlindungan sosial lainnya.
Tak semua orang berhak menerima BSU.
Program ini khusus menyasar pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun Kartu Prakerja.
Selain itu, BSU juga tidak berlaku bagi aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri.
Baca Juga: Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel
Dengan begitu, bantuan ini benar-benar diprioritaskan untuk masyarakat pekerja swasta yang membutuhkan dukungan tambahan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga agar roda perekonomian tetap bergerak, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja formal yang menjadi tulang punggung keluarga.
Setiap penerima bakal mendapatkan total Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan, Rp300.000 per bulan, untuk periode Juni–Juli 2025 .
Dalam aturan baru ini juga memasukkan 565.000 guru honorer dari Kemendikbud dan Kemenag, serta pekerja di sektor prioritas dan wilayah tertentu
Kapan Dana Masuk Rekening?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan “sebelum minggu kedua Juni”. Mengacu kalender, minggu kedua dimulai pada 9 Juni 2025, artinya dana bakal dikreditkan antara 6–8 Juni 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
- 
            
              Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
- 
            
              Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
- 
            
              Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
- 
            
              Modal Kecil, Cuan Besar! Begini Cara Mulai Bisnis Pempek Frozen untuk Pemula
- 
            
              Thrifting vs Mal: Anak Muda Palembang Terbelah Antara Gaya, Gengsi, dan Kesadaran Sosial
- 
            
              KPK Periksa Bupati Teddy Meilwansyah Usai Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
- 
            
              Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, 5 Fakta yang Ungkap Akhir Cinta Damai Mereka