SuaraSumsel.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi nasional.
Program ini kembali digulirkan tahun 2025 dengan landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan penyempurnaan aturan ini, pemerintah berharap jangkauan penerima semakin tepat sasaran.
Fokus utama BSU adalah menopang daya beli pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian negara kepada kelompok pekerja rentan yang selama ini mungkin tidak terjangkau program perlindungan sosial lainnya.
Tak semua orang berhak menerima BSU.
Program ini khusus menyasar pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun Kartu Prakerja.
Selain itu, BSU juga tidak berlaku bagi aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri.
Baca Juga: Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel
Dengan begitu, bantuan ini benar-benar diprioritaskan untuk masyarakat pekerja swasta yang membutuhkan dukungan tambahan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga agar roda perekonomian tetap bergerak, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja formal yang menjadi tulang punggung keluarga.
Setiap penerima bakal mendapatkan total Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan, Rp300.000 per bulan, untuk periode Juni–Juli 2025 .
Dalam aturan baru ini juga memasukkan 565.000 guru honorer dari Kemendikbud dan Kemenag, serta pekerja di sektor prioritas dan wilayah tertentu
Kapan Dana Masuk Rekening?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan “sebelum minggu kedua Juni”. Mengacu kalender, minggu kedua dimulai pada 9 Juni 2025, artinya dana bakal dikreditkan antara 6–8 Juni 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?