SuaraSumsel.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, yang di dalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.
Baca Juga: Sumsel Miliki Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo: Dibangun Sinar Mas, KLHK, Dan Kementerian PUPR
Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.
Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.
"Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh," demikian Ida Fauziyah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Diperpanjang Sampai 27 Desember, Simak Cara Pengambilan BSU Rp 600 Ribudi Kantor Pos sebelum Hangus!
-
Cara Lapor BSU Bermasalah atau Tidak Kunjung Cair
-
5 Cara Cek BSU di Kemenaker, Segera Klaim Sebelum Hangus 30 Desember
-
Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya
-
Menaker: Penyaluran BSU 2022 Sudah Mencapai 80,30%
Tag
- # Bantuan subsidi pekerja
- # Cek Bantuan Subsidi Upah
- # Penerima Bantuan Subsidi Upah
- # Syarat bantuan subsidi uang
- # Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
- # BSU Bantuan Subsidi Upah
- # bantuan subsidi
- # bantuan subsidi upah 2022
- # skema penyaluran bantuan subsidi upah
- # syarat penerima bantuan subsidi upah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?