Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 September 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi dana BSU cair mulai Senin (12/9/2022) depan. [pixabay]

SuaraSumsel.id - Proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 4,36 juta orang dapat diambil mulai Senin (12/9/2022).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU sebesar Rp600 ribu itu diambil di Bank Himbara.

"Tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ujar Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.

Anwar menjelaskan pada Jumat malam ini pihaknya telah memproses pencairan dana subsidi gaji tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp2,61 triliun.

Baca Juga: Kemnaker Mulai Proses Pencairan BSU Tahun 2022

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.

Dia mengatakan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Setelah menjalani proses itu, katanya, terdapat 4,36 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tutur Anwar. (ANTARA)

Baca Juga: Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Ini Penjelasannya

Load More