SuaraSumsel.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi nasional.
Program ini kembali digulirkan tahun 2025 dengan landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan penyempurnaan aturan ini, pemerintah berharap jangkauan penerima semakin tepat sasaran.
Fokus utama BSU adalah menopang daya beli pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian negara kepada kelompok pekerja rentan yang selama ini mungkin tidak terjangkau program perlindungan sosial lainnya.
Tak semua orang berhak menerima BSU.
Program ini khusus menyasar pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun Kartu Prakerja.
Selain itu, BSU juga tidak berlaku bagi aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri.
Baca Juga: Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel
Dengan begitu, bantuan ini benar-benar diprioritaskan untuk masyarakat pekerja swasta yang membutuhkan dukungan tambahan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga agar roda perekonomian tetap bergerak, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja formal yang menjadi tulang punggung keluarga.
Setiap penerima bakal mendapatkan total Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan, Rp300.000 per bulan, untuk periode Juni–Juli 2025 .
Dalam aturan baru ini juga memasukkan 565.000 guru honorer dari Kemendikbud dan Kemenag, serta pekerja di sektor prioritas dan wilayah tertentu
Kapan Dana Masuk Rekening?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan “sebelum minggu kedua Juni”. Mengacu kalender, minggu kedua dimulai pada 9 Juni 2025, artinya dana bakal dikreditkan antara 6–8 Juni 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Nyanyian di Ruang Sidang: Saksi Ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta
-
5 Cushion dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal
-
Gangguan Listrik Bikin Air PDAM Palembang Mati Sementara, Ini Wilayah yang Terdampak
-
5 Alasan Foundation Terlihat Berminyak dan Cara Agar Makeup Tampak Glowing
-
Harga Emas Nyaris Rp17 Juta per Suku, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Palembang