SuaraSumsel.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi nasional.
Program ini kembali digulirkan tahun 2025 dengan landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan penyempurnaan aturan ini, pemerintah berharap jangkauan penerima semakin tepat sasaran.
Fokus utama BSU adalah menopang daya beli pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian negara kepada kelompok pekerja rentan yang selama ini mungkin tidak terjangkau program perlindungan sosial lainnya.
Tak semua orang berhak menerima BSU.
Program ini khusus menyasar pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun Kartu Prakerja.
Selain itu, BSU juga tidak berlaku bagi aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri.
Baca Juga: Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel
Dengan begitu, bantuan ini benar-benar diprioritaskan untuk masyarakat pekerja swasta yang membutuhkan dukungan tambahan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga agar roda perekonomian tetap bergerak, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja formal yang menjadi tulang punggung keluarga.
Setiap penerima bakal mendapatkan total Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan, Rp300.000 per bulan, untuk periode Juni–Juli 2025 .
Dalam aturan baru ini juga memasukkan 565.000 guru honorer dari Kemendikbud dan Kemenag, serta pekerja di sektor prioritas dan wilayah tertentu
Kapan Dana Masuk Rekening?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan “sebelum minggu kedua Juni”. Mengacu kalender, minggu kedua dimulai pada 9 Juni 2025, artinya dana bakal dikreditkan antara 6–8 Juni 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional