SuaraSumsel.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren menguat pada Jumat ini.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik signifikan sebesar Rp26.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.874.000 menjadi Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini disambut antusias oleh masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kian menggandrungi investasi emas sebagai salah satu instrumen pelindung nilai terhadap inflasi.
Di sejumlah toko emas dan outlet resmi Antam, transaksi pembelian emas fisik meningkat sejak pagi hari.
Harga Buyback Juga Naik
Tak hanya harga jual yang merangkak naik, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan pun mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Pada Jumat (30/5), harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, menyesuaikan dengan kenaikan harga jual emas yang kini menyentuh angka Rp1.900.000 per gram.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor emas, terutama mereka yang telah lama menyimpan logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Dengan harga buyback yang tinggi, peluang untuk mencairkan keuntungan pun semakin terbuka lebar. Namun, di balik potensi cuan yang menggiurkan, terdapat kewajiban perpajakan yang harus diperhitungkan secara matang.
Baca Juga: Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung diberlakukan saat transaksi, sehingga dapat mengurangi nilai bersih yang diterima investor.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada harga tinggi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek perpajakan agar strategi investasinya tetap optimal dan menguntungkan.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, meningkat seiring naiknya harga jual.
Kenaikan ini menjadi peluang menarik bagi para investor emas yang ingin mencairkan aset mereka. Namun, penting dicatat bahwa transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Aturan Pajak yang Berlaku
Berita Terkait
-
Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya
-
Buka Loker Terbaru: Novotel Palembang Cari Karyawan untuk 6 Posisi Strategis
-
Rahasia Manis Kue Maksuba & Lapis Kojo: Oleh-Oleh Khas Palembang yang Bikin Nagih
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,2 Juta per Suku, Peluang Investasi Menarik
-
WiFi Gratis di 50 Titik Palembang Sudah Nyala! Nggak Perlu Password Auto Kencang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari