- Larangan berlaku: Mulai 1 Dzulhijjah (28 Mei 2025) hingga penyembelihan kurban (10 Dzulhijjah).
- Siapa yang dilarang: Orang yang berniat berkurban (shohibul qurban), bukan seluruh anggota keluarganya.
- Hukum: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), menurut mayoritas ulama.
Jadi, jika Anda berniat berkurban, sebaiknya potong kuku dan rambut sebelum 1 Dzulhijjah. Setelah itu, tahan hingga hewan kurban Anda disembelih.
Baca Juga:
Peternak yang Sapinya Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Datangi Kantor Gubernur Riau
Manfaat larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berkurban antara lain:
- Ujian kepatuhan dan ketaatan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban.
- Kesempurnaan anggota tubuh, agar seluruh bagian tubuh tetap lengkap dan utuh, sehingga diyakini dapat membantu terbebas dari api neraka di akhirat.
- Menjadi bagian dari ibadah kurban, karena rambut dan kuku yang dipotong setelah penyembelihan dianggap sebagai bagian dari kurban yang diterima di sisi Allah.
- Menyerupai orang yang berihram haji dan umrah, yang juga dilarang memotong kuku dan rambut selama ihram, sebagai bentuk kesamaan sikap spiritual.
Baca Juga:
Lebih Utama Mana? Kurban Idul Adha Satu Ekor Kambing vs Patungan 1/7 Sapi
- Menguatkan nilai sunnah dan keutamaan berkurban, sebagai tanda kesungguhan dan pengharapan ridha Allah.
Secara keseluruhan, larangan ini mengandung hikmah spiritual dan simbolis yang memperkuat kualitas ibadah kurban dan kedekatan dengan Allah SWT.
Berita Terkait
-
Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media