SuaraSumsel.id - Larangan orang yang berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut adalah anjuran dari Rasulullah SAW yang berlaku mulai 1 hingga 10 Dzulhijjah bagi yang berniat berkurban. Hadis yang menjadi dasar larangan ini berbunyi:
"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim).
Larangan ini berarti orang yang akan berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak awal Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Tujuannya adalah agar anggota tubuh tetap utuh dan sebagai bentuk kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan ini bersifat sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat terkait tingkat hukumnya.
Baca Juga:
Hati-hati! Ini 5 Syarat Hewan Kurban yang Wajib Dipenuhi Menurut Al-Quran dan Hadis
Singkatnya, larangan ini adalah anjuran agar orang yang berkurban tidak memotong kuku dan rambutnya sejak 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan kurban, sebagai bagian dari kesucian dan kesempurnaan ibadah kurban.
Larangan bagi orang yang akan berkurban untuk memotong kuku dan mencukur rambut dimulai sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Dasar larangan ini adalah hadits Rasulullah SAW:
Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun. (HR Muslim).
Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan ini mulai berlaku sejak terbenam matahari pada akhir bulan Dzulqa’dah (masuk malam 1 Dzulhijjah).
Pada tahun 2025, 1 Dzulhijjah 1446 H ditetapkan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tidak Bau dan Tahan Lama, Simak Tips Berikut!
Artinya, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, hingga hewan kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah.
Ringkasnya:
Berita Terkait
-
Tata Kelola Hewan Kurban Memprihatinkan! Cak Imin Dorong Jakarta Jadi Role Model
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
-
Bikin Kompetisi Padel dan Diikuti Belasan Artis, Marshel Widianto Siapkan Hadiah Kambing
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Sempat Bersikeras Pertahankan Aset, Kini Sandra Dewi Ikhlas 88 Tas Mewahnya Disita Negara
-
Cek Tanggal Pencairan BLT Rp900 Ribu di Bank Himbara vs Kantor Pos: Mana yang Lebih Cepat?
-
Di Balik Kritik Hasan Nasbi, Purbaya Tunjukkan Gaya Baru Pejabat yang Bicara Apa Adanya?
-
Pajero Sport 'Kebo' vs 'All New': Siapa yang Lebih Tahan Banting dan Minim Masalah di 2025?