SuaraSumsel.id - Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi Amro mengeluarkan pernyataan tegas dan mengajak kepada masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Dalam Kegiatan Edukasi dan Seremonial Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SiCANTIKS) yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fauzi menekankan bahwa emak-emak yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
Sebaliknya, ia mendorong mereka untuk melaporkan segala bentuk tekanan, ancaman, atau kekerasan yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal ke pihak kepolisian.
"Ibu-ibu yang sudah terlanjur terjerat dan jadi korban pinjol ilegal jangan takut. Itu tidak sah secara hukum! Jangan dibayar. Laporkan ke polisi jika ada teror atau intimidasi yang meresahkan," tegas Fauzi.
Pernyataan tegas Fauzi Amro agar emak-emak yang menjadi korban pinjaman online ilegal tidak perlu membayar hutang dan justru melaporkan tekanan atau kekerasan yang mereka alami, sejalan dengan upaya masif perlindungan konsumen yang tengah digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK terus memperkuat perannya dalam memberikan literasi keuangan yang inklusif melalui program-program edukasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan komunitas akar rumput.
Pendekatan berbasis gender ini bertujuan untuk memberdayakan ibu-ibu rumah tangga sebagai manajer keuangan keluarga agar lebih cermat, kritis, dan terhindar dari jebakan produk keuangan ilegal.
Dalam berbagai kesempatan, OJK menekankan bahwa peningkatan pemahaman finansial harus disertai dengan perlindungan yang konkret terhadap hak-hak konsumen, terutama dari praktik pinjol ilegal, investasi bodong, hingga penipuan digital yang kian marak.
Melalui kolaborasi lintas sektor, OJK membangun ekosistem edukasi keuangan yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mendorong aksi nyata, seperti pendampingan hukum dan pelaporan kasus ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: 100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
Upaya ini semakin diperkuat dengan kehadiran Satgas PASTI dan peluncuran Indonesia Anti-Scam Center yang menjadi garda depan dalam membendung praktik kejahatan keuangan digital yang menyasar masyarakat awam.
Sinergi Literasi dan Perlindungan Masyarakat
Kegiatan SiCANTIKS tidak hanya mengedukasi ibu-ibu dalam literasi keuangan syariah, tetapi juga menjadi ajang pengukuhan Duta Literasi Keuangan Syariah oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa literasi keuangan dan akses terhadap produk jasa keuangan adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan.
Ia menyoroti bahwa berdasarkan standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), literasi keuangan yang baik tanpa akses yang memadai tetap tidak mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin setiap ibu di Indonesia tidak hanya tahu soal keuangan syariah, tapi juga bisa mengaksesnya dengan aman. Literasi saja tidak cukup jika akses keuangan dibajak oleh entitas ilegal seperti pinjol atau investasi bodong,” tegas Friderica.
Lebih dari 1.300 Entitas Ilegal Ditutup
Friderica juga mengungkapkan data mencengangkan: lebih dari 1.300 entitas ilegal di sektor keuangan telah ditutup sepanjang tahun ini, termasuk 1.100 pinjol ilegal.
Ia menegaskan bahwa OJK bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus bekerja sama dengan berbagai institusi untuk membersihkan ekosistem keuangan nasional dari pelaku kejahatan finansial digital.
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap penipuan digital yang makin marak.
Kolaborasi dan Harapan ke Depan
Fauzi Amro mengapresiasi langkah konkret OJK dan mendorong pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum lebih proaktif dalam mendampingi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Ia juga mendorong penguatan regulasi agar platform digital lebih bertanggung jawab, serta mempercepat pemblokiran aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang masih beredar di Android dan iOS.
"Kami di DPR akan terus mengawal agar perlindungan masyarakat tidak sekadar himbauan, tapi benar-benar dijalankan. Masyarakat tidak boleh kalah oleh premanisme digital berkedok pinjaman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka
-
Ambulans Bawa Pasien Gagal Ginjal Tertabrak Truk CPO, Pasien dan Nakes Jadi Korban
-
Pembangunan Gedung Baru Palembang Indah Mall Disoal: Tak Punya Dokumen Lingkungan?
-
Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cuma Gara-Gara Parkir, 6 Fakta Tetangga di Sukarami Palembang Berujung Serangan Parang
-
BRI Debit FC Barcelona Jadi Langkah Strategis Perkuat Brand BRI
-
Inflasi Pangan Tembus 3,55 Persen, BI Jadikan Sumsel Kunci Stabilitas Harga 2026
-
Buruan Daftar! Penukaran Uang Baru 2026 di Sumsel Sudah Dibuka, Ini Jadwal & Lokasinya
-
10 Tempat Ngabuburit Gratis Paling Seru di Palembang, Nomor 2 Selalu Dipadati Warga