SuaraSumsel.id - Gelombang keprihatinan dan kemarahan melanda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyusul terungkapnya sebuah kasus tindak pidana asusila yang sungguh memilukan.
Seorang pria disabilitas di Lubuklinggau dengan identitas inisial A berusia 37 tahun, kini harus berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian menangkapnya atas dugaan kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 11 tahun, dengan inisial KL.
Peristiwa pencabulan tragis yang mengguncang ketenangan masyarakat ini terjadi di rumah pelaku, yang berlokasi di Kelurahan Puncak Kemuning, sebuah wilayah di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka A dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap korban KL.
Baca Juga: PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," tegas Kasatreskrim pada Minggu, 27 April 2025.
Penangkapan ini menjadi babak awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menimbulkan pertanyaan potensi kerentanan mereka terhadap tindak kejahatan, bahkan dari individu yang mungkin dianggap tidak berdaya karena kondisi fisiknya.
Investigasi mendalam pihak kepolisian mengungkap rangkaian kejadian pilu yang bermuara pada dugaan tindak asusila tersebut.
Bermula pada hari Rabu, 25 Februari 2025, di tengah hari sekitar pukul 12.30 WIB, korban KL mendatangi kediaman tersangka A dengan maksud yang polos, yaitu untuk menyewa permainan video Play Station (PS) selama satu jam.
Aktivitas bermain yang seharusnya menjadi hiburan bagi seorang anak, sayangnya, justru menjadi awal dari pengalaman traumatis.
Baca Juga: Menyelami Kekayaan Budaya Sumatera Selatan: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu
Usai waktu bermainnya usai, KL kemudian meminjam telepon genggam (HP) milik pelaku, sebuah tindakan yang tampak sederhana namun berujung pada penemuan yang mengejutkan dan mengerikan.
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
Polemik Wisuda Sekolah di Sumsel: Diimbau Sederhana, Potensi Pungutan Jadi Sorotan
-
Selalu Segar Setiap Saat, Deodorant Fair Indomaret Siap Temani Aktivitasmu
-
Drama Pelarian 8 Tahanan Polres Lahat: 3 Ditangkap Cepat, 5 Masih Menghilang
-
Banjir Rezeki! DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Rp300.000, Buruan Klaim
-
Pria Disabilitas di Lubuklinggau Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Modusnya Bikin Merinding