SuaraSumsel.id - Semangat membangun ekonomi kerakyatan semakin nyata di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Minggu pagi, 27 April 2025, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi meluncurkan program modal usaha khusus bagi pelaku usaha mikro.
Bertempat di Jalan Walikota H. Husni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, acara ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Palembang dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.
Program pinjaman ini dirancang sebagai jawaban atas tantangan klasik yang sering dihadapi pelaku usaha mikro: kesulitan akses permodalan.
Tak hanya untuk mendorong pertumbuhan usaha, langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir dan pinjaman berbunga tinggi yang justru menjerat pelaku usaha kecil dalam lingkaran utang.
"Pinjaman modal ini semata-mata kami laksanakan untuk pemberdayaan ekonomi usaha mikro. Komitmen kami adalah 'Palembang Peduli'. Salah satu jalannya adalah menyediakan modal usaha dengan syarat yang lebih ringan," ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.
Menurut Ratu Dewa, banyak pelaku usaha mikro yang terpaksa mencari permodalan melalui jalur tidak resmi seperti rentenir dan pinjaman online (pinjol) berbunga mencekik.
Program ini hadir sebagai solusi konkret agar usaha mikro dapat tumbuh sehat, naik kelas, dan membuka lapangan pekerjaan baru di Kota Palembang.
Skema Pinjaman Mudah, Bunga 0 Persen!
Baca Juga: Akhirnya Bandara SMB II Palembang Berstatus Internasional Lagi, Ini Dampaknya
Dalam skema ini, Pemkot Palembang melalui Dinas Koperasi dan UKM telah mendata sekitar 93 ribu pelaku UMKM yang tersebar di 18 kecamatan.
Secara bertahap, mereka akan mendapatkan kesempatan mengakses pinjaman modal usaha sebesar Rp5 juta per orang, dengan bunga 0 persen, asalkan tidak terlambat dalam pembayaran cicilan.
"Saat ini sudah terverifikasi 1.000 pelaku usaha mikro, dengan 250 berkas dalam proses dan 57 berkas sudah disetujui. Masih banyak peluang bagi UMKM lain untuk ikut program ini," tambah Ratu Dewa.
Dana yang disiapkan untuk subsidi bunga ini mencapai Rp500 juta, dikelola melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), tidak sedang menerima subsidi bunga dari pinjaman lain, dan memiliki usaha aktif minimal satu tahun.
"Mekanismenya cukup ketat. BPR akan melakukan survei langsung untuk memastikan usaha benar-benar ada dan aktif. Ini untuk menghindari penyaluran pinjaman yang salah sasaran," terang Kepala Dinas Koperasi Palembang, Hj. Suljhijawati.
Berita Terkait
-
Akhirnya Bandara SMB II Palembang Berstatus Internasional Lagi, Ini Dampaknya
-
Sinergi dan Inovasi Ekonomi Syariah di SYAFARI 2025 Sumatera Selatan
-
Belanja Hemat, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar di Indomaret
-
Sumsel Memukau! 5 Alasan Swarna Songket 2025 Jadi Incaran Pecinta Kain
-
Peluang Emas Investasi di Sumatera Selatan, Ini Daerah Paling Menjanjikan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar