Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 19 April 2025 | 22:47 WIB
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya

Perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan ucapan yang tidak senonoh.

Hak untuk melapor ke pemerintahan marga atas tindakan kekerasan atau pelecehan.

Pemerintahan marga melalui perangkat seperti pasirah, kerio, atau penggawo, diberi wewenang untuk memberikan sanksi berupa denda maupun kurungan terhadap pelaku.

Pemikiran-pemikiran progresif Ratu Sinuhun yang dituangkan dalam Undang-Undang Simbur Cahaya seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran

Sudah sepantasnya Ratu Sinuhun diakui sebagai Pahlawan Daerah, bahkan diusulkan sebagai Pahlawan Nasional sebagai Tokoh Emansipasi Perempuan dari Palembang.

Load More