SuaraSumsel.id - Kasus mengejutkan kembali mencuat di Sumatera Selatan, kali ini melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial FA yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC salah satu partai politik di daerah tersebut.
FA dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar yang berasal dari titipan modal usaha milik Napoleon (36), warga Kabupaten Muaraenim.
Laporan resmi tersebut diajukan pada Jumat (17/4/2025) oleh kuasa hukum korban, Taufan Widodo, SH, MH, CMSP, yang menyebutkan bahwa kliennya telah berkali-kali mencoba menagih pengembalian dana tersebut kepada FA, namun tidak pernah mendapatkan itikad baik.
Uang dalam jumlah fantastis itu awalnya dititipkan kepada FA dengan harapan bisa dikelola untuk usaha, namun berujung pada konflik hukum setelah tak kunjung dikembalikan.
Taufan menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir setelah pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Kasus ini pun sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisi FA sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan, namun justru diduga terlibat dalam perbuatan yang mencoreng kepercayaan masyarakat.
Kini, proses hukum tengah berjalan dan publik menanti kejelasan serta keadilan dalam kasus yang menyeret nama besar seorang legislator daerah ini.
“Intinya klien kami selaku korban melaporkan FA ini karena telah dititipkan uang senilai Rp2.5 miliar untuk modal usaha namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan,” ucap Taufan Widodo, SH, MH, CMSP didampingi tim hukumnya dari Kantor Hukum H M Antoni Toha melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tak hanya melakukan pendekatan secara personal, Napoleon melalui kuasa hukumnya, Taufan Widodo, juga telah menempuh jalur hukum non-litigasi dengan melayangkan surat somasi kepada FA.
Baca Juga: Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
Dalam somasi tersebut, Napoleon secara resmi meminta agar uang titipan senilai Rp2,5 miliar yang telah ia serahkan sejak Oktober 2023 segera dikembalikan. Namun sayangnya, respons dari pihak FA dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Banyak sekali alasan yang diberikan oleh FA,” ungkap Taufan. “Mulai dari mengaku belum punya uang, hingga menjanjikan akan mencari solusi lain. Tapi kenyataannya, sampai saat ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.” katanya
Kondisi ini pun semakin memperkuat kecurigaan bahwa dana tersebut telah disalahgunakan atau tidak lagi dalam penguasaan FA.
Merasa janji-janji tersebut hanya bentuk penghindaran, Napoleon pun akhirnya memilih mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumsel, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kerugian besar yang ia alami.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penggelapan tersebut bermula pada Oktober 2023, saat kliennya menitipkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada FA.
Menurut penuturan Taufan, Napoleon mengenal FA bukan secara langsung, melainkan melalui perantara seorang teman dekat yang memperkenalkan mereka.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa
-
Komisaris Utama Pertamina Apresiasi Kesiapan Kilang Plaju Jadi Pelopor Green Refinery