Dengan adanya dua jalur pemeriksaan yang berjalan secara paralel pidana dan etik, pihak Polda Sumsel berupaya memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka RRM berlangsung transparan, profesional, dan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Bila terbukti bersalah, pelaku akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin kepolisian,” tandas Nandang.
Wina Septianty (25) menjelaskan bahwa dalam laporannya ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, ia menduga kuat tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Bripka RRM dilatari oleh rasa cemburu yang membuncah.
Menurut pengakuannya, dirinya dan RRM pernah menjalin hubungan spesial di masa lalu, namun Wina memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut karena alasan pribadi yang enggan ia ungkapkan secara rinci.
Belakangan, RRM mengetahui bahwa Wina telah memiliki pasangan baru, dan sejak saat itu mulai menunjukkan perilaku yang mencurigakan dan mengganggu, termasuk membuntuti Wina hingga ke tempat kos temannya.
Wina menduga bahwa kecemburuan itulah yang kemudian memicu emosi tak terkendali dari RRM hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik dan intimidasi menggunakan senjata api.
Dalam kondisi tertekan dan merasa terancam secara psikologis, Wina akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini, berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti dengan tegas dan memberikan perlindungan yang semestinya bagi dirinya sebagai korban.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan ditegakkan, terutama ketika pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menjadi sumber ketakutan.
Baca Juga: TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
Berita Terkait
-
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?