Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 14 April 2025 | 21:59 WIB
PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel [Facebook]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada Bambang Anggono, mantan General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel), dalam kasus korupsi proyek retrofit sistem soot blowing di PLTU Bukit Asam.

Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Bambang Anggono dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.

Selain Bambang, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Budi Widi Asmoro, eks Manager Engineering PLN Pembangkitan Sumbagsel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Nehemiah Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kasus korupsi yang menyeret tiga terdakwa ini bermula dari proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, sebuah proyek strategis yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional pembangkit listrik.

Namun, alih-alih digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, proyek senilai Rp74,6 miliar itu justru menjadi ladang penyelewengan dana.

Baca Juga: Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri

Berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya sekitar Rp47,6 miliar yang benar-benar digunakan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Sementara itu, selisih dana sebesar Rp26,9 miliar tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan akhirnya dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Angka yang sangat fantastis dan mencerminkan betapa besar kebocoran anggaran dalam proyek ini.

Sidang korupsi pengadaan di PLTU Bukit Asam [sumselupdate]

Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, yakni Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemiah Indrajaya, semuanya menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Langkah serupa juga diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yang belum memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sikap “pikir-pikir” ini menandai bahwa perjalanan hukum kasus ini masih mungkin berlanjut ke babak selanjutnya di tingkat yang lebih tinggi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana proyek strategis nasional yang semestinya dimanfaatkan secara optimal untuk keandalan energi, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU KPK menuntut tiga terdakwa Budi Widi Asmoro eks Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara itu terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

Untuk diketahui kasus yang menjerat tiga terdakwa ini yakni diduga melakukan markup proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.

Keseluruhan pembayaran pekerjaan retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diterima oleh PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp 74,6 miliar lebih.

Akan tetapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Truba Engineering Indonesia hanya sebesar Rp 47,6 miliar.

Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 26,9 miliar lebih yang merupakan kerugian keuangan negara.

Load More