"Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," ujarnya dengan tegas.
Kasus ini, menurut Kajari, bermula dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada periode 2020 hingga 2023.
Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan itu diduga dikelola secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan negara.
“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, FA dan DS dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap keduanya pun resmi dimulai sejak hari itu, dengan masa tahanan awal selama 20 hari ke depan. Fitrianti akan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
Penetapan ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh institusi sosial strategis, sekaligus memperlihatkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
-
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
-
Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
5 Cushion Lokal Terbaru untuk Makeup Praktis di 2026
-
5 Ciri Warkop Legendaris Palembang yang Jadi Tempat Kumpul Cerita Warga Kota
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Liburan Lebih Praktis, Kartu Debit Bank Sumsel Babel Temani Perjalanan di Italia
-
Revitalisasi Makam Ario Damar Tuai Kritik, Dari Nama Salah sampai Bangunan Bocor