SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan penyimpangan dalam retribusi parkir selama periode 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000 (Rp1,1 miliar).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani mengatakan jika ketiga tersangka menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi retribusi parkir hingga mencapai satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah. Mereka memanipulasi setoran resmi agar jumlah yang masuk ke kas daerah jauh lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Giovani kepada awak media.
Baca Juga: Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025
Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, Eko Prasetyo (EP) yang pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020., lalu Salamun yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Selain itu, Anthony Liando yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
Modus Korupsi: Pemotongan Setoran hingga Pemalsuan Laporan
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Banyuasin, terdapat beberapa modus utama yang digunakan dalam praktik korupsi ini, di antaranya:
Pemotongan dan Pengurangan Setoran
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 20 Maret 2025
Para tersangka diduga mengurangi jumlah retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak dilaporkan sepenuhnya, melainkan sebagian diambil untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Usut Kasus Baru, KPK Geledah 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Gila! Ayah Perkosa Anak Kembar hingga Kuliah, Bejatnya SNS Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sejak Umur 9 Tahun
-
Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
Tag
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumsel Ultimatum Pelantikan 3.077 PPPK: Batas Akhir Bulan Juni
-
Misteri 8 Makam Rusak, Pencuri Bongkar Nisan Bikin Warga Palembang Ketakutan
-
Cek Loker Palembang Hari Ini: CitraGrand City Buka Posisi Strategis di Proyek Konstruksi
-
Sandera Ijazah Karena Gaji Murah, Puluhan Karyawan Tuntut Dikembalikan
-
Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri