Ilustrasi bayar zakat fitrah 2025, Ini besaran dan batas waktunya menurut baznas Sumsel
Hidup: Masih hidup saat terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan dan saat terbit fajar pada tanggal 1 Syawal.
Mampu: Memiliki kelebihan harta (makanan pokok) untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
Waktu Jaiz (Dibolehkan): Mulai awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
Waktu Afdal (Lebih Utama): Sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Beramal, Bayar Zakat & Infak Lebih Praktis
Waktu Makruh (Dibenci): Setelah shalat Idul Fitri, namun tetap wajib ditunaikan (qadha).
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Merk Beras Terbaik untuk Kegiatan Zakat Fitrah, Apa Saja?
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
-
Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama
-
Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Waktu Imsak 15 Ramadan 1446 Hijriah untuk di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Saksi Ungkap Dokter Koas Dianiaya Tanpa Perlawanan oleh Sopir Pribadi Rekan
-
Bayar Zakat Fitrah 2025? Ini Besaran dan Batas Waktunya Menurut Baznas Sumsel
-
Bank Indonesia Sumsel Ajak Warga Bijak Berbelanja Jelang Idulfitri 1446 Hijriah
-
Berkat BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional