Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:48 WIB
Haji Halim akhirnya dilarikan ke RS setelah 3 hari ditahan [ist]

SuaraSumsel.id - Setelah tiga hari mendekam di Rutan, pengusaha Haji Alim akhirnya mendapatkan pembantaran dan kini tengah menjalani perawatan medis di RS Siti Fatimah, Palembang.

Keputusan ini diambil setelah kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH, mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Menurut Lisa, kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan untuk menjalani masa penahanan di Rutan karena dalam sehari Haji Alim membutuhkan hingga 26 tabung oksigen agar tetap bisa bernapas.

"Alhamdulillah akhirnya permohonan pembantaran kami dikabulkan oleh pihak penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, memang tidak memungkinkan bagi Pak Haji untuk ditahan di Rutan. Kini, beliau sudah mendapatkan perawatan di RS Siti Fatimah," ungkap Lisa, Kamis (13/3).

Baca Juga: Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan

Lisa juga menegaskan bahwa sejak awal, kondisi Haji Alim memang sudah mengkhawatirkan.

Sebelum dijemput paksa oleh Kejaksaan, pria berusia 86 tahun itu sudah dalam perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.

Bahkan, saat dibawa ke Kejati Sumsel, Haji Alim masih menggunakan ambulans lengkap dengan tabung oksigen dan selang infus.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa kondisi Pak Haji sangat lemah. Saat dijemput paksa, beliau dalam keadaan sakit parah dan harus menggunakan alat bantu medis. Pihak Rutan pun tidak memiliki fasilitas kesehatan yang memadai untuk menangani kondisi seperti ini," tambahnya.

Tak hanya usia yang sudah lanjut, Haji Alim juga memiliki sejumlah riwayat penyakit kronis, termasuk radang paru-paru, jantung, hipertensi, kolesterol tinggi, serta asma yang menyebabkan sesak napas berat.

Baca Juga: Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua

Lisa menegaskan jika mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kritis, pihaknya sebelumnya mengajukan dua permohonan kepada Kejaksaan Negeri Muba: pembantaran karena sakit dan alih status penahanan menjadi tahanan kota.

Load More