SuaraSumsel.id - Setelah tiga hari mendekam di Rutan, pengusaha Haji Alim akhirnya mendapatkan pembantaran dan kini tengah menjalani perawatan medis di RS Siti Fatimah, Palembang.
Keputusan ini diambil setelah kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH, mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).
Menurut Lisa, kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan untuk menjalani masa penahanan di Rutan karena dalam sehari Haji Alim membutuhkan hingga 26 tabung oksigen agar tetap bisa bernapas.
"Alhamdulillah akhirnya permohonan pembantaran kami dikabulkan oleh pihak penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, memang tidak memungkinkan bagi Pak Haji untuk ditahan di Rutan. Kini, beliau sudah mendapatkan perawatan di RS Siti Fatimah," ungkap Lisa, Kamis (13/3).
Lisa juga menegaskan bahwa sejak awal, kondisi Haji Alim memang sudah mengkhawatirkan.
Sebelum dijemput paksa oleh Kejaksaan, pria berusia 86 tahun itu sudah dalam perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.
Bahkan, saat dibawa ke Kejati Sumsel, Haji Alim masih menggunakan ambulans lengkap dengan tabung oksigen dan selang infus.
"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa kondisi Pak Haji sangat lemah. Saat dijemput paksa, beliau dalam keadaan sakit parah dan harus menggunakan alat bantu medis. Pihak Rutan pun tidak memiliki fasilitas kesehatan yang memadai untuk menangani kondisi seperti ini," tambahnya.
Tak hanya usia yang sudah lanjut, Haji Alim juga memiliki sejumlah riwayat penyakit kronis, termasuk radang paru-paru, jantung, hipertensi, kolesterol tinggi, serta asma yang menyebabkan sesak napas berat.
Baca Juga: Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan
Lisa menegaskan jika mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kritis, pihaknya sebelumnya mengajukan dua permohonan kepada Kejaksaan Negeri Muba: pembantaran karena sakit dan alih status penahanan menjadi tahanan kota.
Namun, sejauh ini hanya permohonan pembantaran yang dikabulkan.
"Kami berharap Kejaksaan juga mempertimbangkan permohonan alih status penahanan, karena kondisi Pak Haji benar-benar tidak memungkinkan untuk ditahan dalam kondisi seperti ini," ujar Lisa.
Kasus yang Menjerat Haji Alim
Sebagai pengusaha senior, Haji Alim kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan mafia tanah terkait pembebasan lahan proyek strategis Tol Betung-Tempino Jambi.
Selain dirinya, Kejaksaan Negeri Muba juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Amin Mansyur, seorang purnawirawan BPN, serta Asisten 1 Setda Muba, Yudi Herzandi.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan
-
Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua
-
Drama Penahanan Pengusaha Terkaya Sumsel: Kuasa Hukum Sebut Haji Halim Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari
-
Terancam 20 Tahun Penjara! Haji Halim, Crazy Rich Sumsel Dijerat Korupsi Tol
-
5 Fakta Haji Halim Ali: Crazy Rich Sumsel, Tajir Melintir tapi Terjerat Korupsi Lahan Tol
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
7 Air Terjun Tersembunyi di Pagaralam untuk Liburan Tenang Tanpa Keramaian
-
Pelibatan Masyarakat Jadi Kunci Jaminan Pasokan Bahan Baku Program MBG
-
Ratusan SPPG di Aceh Tetap Bergerak di Tengah Banjir, Bantuan Makanan Terus Disalurkan
-
BGN Tegaskan Insentif Fasilitas SPPG Bergantung pada Kepatuhan Standar Operasional
-
Wakil Kepala BGN Instruksikan Percepatan Pengurusan SLHS bagi SPPG