Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 11 Maret 2025 | 03:45 WIB
Pengusaha Sumsel Haji Halim Ali saat ditahan [kejati Sumsel]

SuaraSumsel.id - Nama Haji Halim Ali yang merupakan seorang pengusaha tersohor asal Sumatera Selatan yang dijuluki Crazy Rich kini menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan proyek jalan tol Palembang-Jambi

Di usianya yang telah menginjak 87 tahun, ia harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Berikut lima fakta menarik tentang Haji Halim Ali dan kasus yang menjeratnya:

1. Pengusaha Kaya Raya yang Dijuluki Crazy Rich Sumsel

Haji Halim Ali dikenal sebagai salah satu pengusaha paling kaya di Sumatera Selatan. Ia memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari properti, perkebunan, hingga infrastruktur. Kekayaannya yang melimpah membuatnya dijuluki Crazy Rich Sumsel, dengan aset properti, kendaraan mewah, dan investasi bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Dari Bisnis Besar hingga Skandal Lahan Tol, Ini Fakta Mengejutkan Haji Halim Ali

Namun, meski sudah kaya raya, ia justru tersandung kasus dugaan korupsi karena ingin mendapatkan uang ganti rugi dari proyek jalan tol.

2. Diduga Memalsukan Dokumen Lahan Hutan Negara

Penyidik Kejari Musi Banyuasin dan Kejati Sumsel menemukan bahwa Haji Halim Ali diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya. Dengan cara ini, ia berusaha mendapatkan uang ganti rugi dari proyek jalan tol Palembang-Jambi.

Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah serta manipulasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atas perbuatannya, penyidik juga menetapkan seorang mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, Amin Mansyur, sebagai tersangka karena diduga membantu Haji Halim dalam mengurus dokumen palsu tersebut.

3. Ogah Diperiksa, Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Baca Juga: Modus Haji Halim Ali Ubah Lahan Hutan Negara Jadi Milik Pribadi Demi Uang Ganti Tol

Pada Senin (10/3/2025), Haji Halim Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Namun, saat diminta memberikan keterangan, ia menolak berbicara kepada penyidik.

Sikapnya yang tidak kooperatif membuat Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan langsung menahannya di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan," ujar Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi.

Penahanan Haji Halim Ali, tersangka korupsi pengadaan lahan jalan tol [dok Kejati Sumsel]

4. Datang dengan Ambulans dan Tabung Oksigen, Sakit atau Strategi?

Saat tiba di Kejati Sumsel, Haji Halim Ali membuat heboh dengan datang menggunakan ambulans dan membawa tabung oksigen. Ia juga tampak berbaring di ranjang pasien, seolah-olah dalam kondisi sakit parah.

Pemandangan ini langsung menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ia benar-benar dalam kondisi kritis atau hanya strategi untuk menghindari proses hukum?

Fenomena tersangka korupsi yang mendadak sakit saat diperiksa hukum memang bukan hal baru di Indonesia. Namun, pihak kejaksaan tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu.

5. Terancam Hukuman Berat, Akankah Ada Nama Lain yang Terseret?

Atas perbuatannya, Haji Halim Ali dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Kasus ini juga berpotensi menyeret pihak lain yang terlibat, terutama dalam proses pemalsuan dokumen. Publik kini menanti apakah ada nama-nama besar lainnya yang bakal terseret dalam skandal korupsi lahan tol ini.

Load More