SuaraSumsel.id - Malam ini, umat Muslim di berbagai daerah, termasuk Palembang dan sekitarnya, bersiap melaksanakan salat tarawih perdana menyambut bulan suci Ramadan. Namun, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah.
Hujan lebat disertai petir dan angin kencang diprediksi melanda sejumlah wilayah di Sumatera Selatan mulai dengan kemungkinan berlanjut hingga malam hari.
Berdasarkan laporan BMKG, daerah yang berpotensi terdampak meliputi Kota Palembang, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan berbagai wilayah lainnya. Dengan kondisi cuaca yang kurang bersahabat, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati, terutama bagi jemaah yang akan melaksanakan Salat Tarawih di masjid atau mushala.
BMKG juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkini mengenai kondisi cuaca melalui kanal resmi BMKG guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Berikut update cuaca di Sumatera Selatan (Sumsel) pada malam ini, jika akan menggelar sholat tarawih:
UPDATE Peringatan Dini Cuaca Sumatera Selatan tgl 28 Februari 2025 pkl 15:20 WIB masih berpotensi terjadi Hujan Sedang-Lebat yang dapat disertai Kilat/Petir dan Angin Kencang pada pkl. 15:50 WIB di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Danau Ranau, Banding Agung, Buay Sandang Aji, Buay Runjung, Mekakau Ilir, Runjung Agung, Sungai Are, Sindang Danau,
Kabupaten Ogan Komering Ulu: Baturaja Timur, Ulu Ogan, Lengkiti, Sinar Peninjauan, Lubuk Raja, Kedaton Peninjauan Raya,
Kabupaten Ogan Komering Ilir: Tulung Selapan, Sungai Menang, Cengal, Pangkalan Lampam,
Kabupaten Muara Enim: Semende Darat Tengah,
Baca Juga: Tari Melayu Sumsel Punya Ciri Khas! Workshop Ini Kenalkan Teknik Aslinya
Kabupaten Lahat: Kota Agung, Pulaupinang, Lahat, Pseksu, Merapi Selatan,
Kabupaten Musi Rawas: Stl Ulu Terawas, Selangit,
Kabupaten Musi Banyuasin: Sungai Lilin, Keluang, Bayung Lencir, Lalan, Tungkal Jaya, Babat Supat,
Kabupaten Banyuasin: Banyuasin Ii, Pulau Rimau, Talang Kelapa, Tanjung Lago, Tungkal Ilir,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Belitang, Buay Pemuka Peliung, Madang Suku Ii, Madang Suku I, Semendawai Suku Iii, Madang Suku Iii, Buay Pemuka Bangsa Raja,
Kabupaten Ogan Ilir: Muara Kuang, Rambang Kuang,
Kabupaten Empat Lawang: Ulu Musi, Tebing Tinggi, Talang Padang, Saling,
Berita Terkait
-
Tari Melayu Sumsel Punya Ciri Khas! Workshop Ini Kenalkan Teknik Aslinya
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan di Banyak Wilayah, Simak Prakiraannya!
-
Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Gubernur Sumsel Herman Deru Simak Paparan Wapres RI
-
Misi Besar 2025, Sumsel Jadikan Kopi Sriwijaya Terkenal di Panggung Dunia
-
Palembang Jadi Kandang Penentu! Palembang BSB Lolos ke Final Four 7 Poin
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta