SuaraSumsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyatakan telah memetakan daerah rawan narkoba berdasarkan banyaknya laporan masyarakat.
“Wilayah dengan keluhan terbanyak berada di Kecamatan Kertapati dan Seberang Ulu II. Kami telah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang memastikan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba,” ujar Ketua DPRD Palembang Ali Subri, belum lama ini.
Dia menegaskan jika narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan dapat merusak hingga tujuh generasi keturunan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di Kota Palembang.
Selain itu, Ali Subri juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam dunia hitam narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani banyak laporan masyarakat terkait narkoba dan akan terus melakukan operasi pemberantasan di seluruh kecamatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Semua sektor akan ditindak tegas,” kata Kombes Harryo.
Melansir ANTARA, sepanjang tahun 2024, Polrestabes Palembang telah berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, di antaranya 21,8 kilogram sabu, 988,15 gram ganja dan 898,61 butir ekstasi
Selain itu, polisi juga melarang kegiatan yang dapat memicu penyalahgunaan narkoba, seperti pemutaran musik remix di lingkungan warga, karena sering dikaitkan dengan penggunaan ekstasi dan sabu.
Langkah DPRD dan kepolisian mendapat respons positif dari warga Palembang. Banyak masyarakat berharap agar operasi narkoba lebih sering dilakukan, terutama di wilayah yang sudah dipetakan rawan.
Baca Juga: Bidan Ilegal di Palembang Bikin Pasien Buta, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Dengan adanya sinergi antara DPRD, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan Palembang semakin bersih dari narkoba dan masa depan generasi muda bisa lebih terjamin.
Berita Terkait
-
Bidan Ilegal di Palembang Bikin Pasien Buta, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Seragam Sekolah dan Kafan Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Wali Kota Palembang
-
Palembang Jadi Kandang Penentu! Palembang BSB Lolos ke Final Four 7 Poin
-
Pertamina Ingatkan Ciri Elpiji 3 Kilogram Standar: Waspada yang Tak Sesuai!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang