SuaraSumsel.id - Bidan di Palembang, Agustina dijerat pasal berlapis setelah diduga menyebabkan pasiennya, Berlian Putri Auriza mengalami kebutaan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Belakangan diketahui jika bidan Agustina tidak memiliki izin praktek (ilegal).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Oloan Exodus Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan jika terdakwa bidan Agustina didakwa Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Jo Pasal 440 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan bahwa Agustina tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai aturan Permenkes No 28 Tahun 2017 yang melarang bidan tanpa izin untuk membuka praktik mandiri.
Dalam kasus ini, bidan tersebut tetap menerima pasien di rumahnya serta melakukan tindakan medis yang berujung menyebabkan kebutaan pada pasien.
Kejadian bermula pada 4 Juni 2024, saat Berlian Putri Auriza mengalami muntah dan demam. Ibunya, Nila Sari, membawa putrinya ke rumah Agustina untuk berobat. Kepercayaan keluarga terhadap praktik bidan tersebut didasarkan pada adanya plang nama di depan rumah terdakwa.
Setelah diberikan tindakan medis dan obat oleh Agustina, kondisi Berlian justru memburuk. Ia mengalami luka melepuh di kedua mata, wajah, perut, serta punggung. Luka-luka tersebut bahkan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Melihat kondisi anaknya semakin parah, Nila Sari segera membawa Berlian ke rumah sakit. Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian ini akhirnya melaporkan Agustina ke pihak berwajib, hingga kasus ini berujung ke pengadilan.
Kekinian, jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.
Berita Terkait
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Seragam Sekolah dan Kafan Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Wali Kota Palembang
-
Palembang Jadi Kandang Penentu! Palembang BSB Lolos ke Final Four 7 Poin
-
Pertamina Ingatkan Ciri Elpiji 3 Kilogram Standar: Waspada yang Tak Sesuai!
-
Pemotor di Palembang Tewas Setelah Oleng dan Menabrak Tiang LRT Sumsel
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
-
Usai Terima SK Plt Pasca Edison Jadi Tersangka, Bisakah Sumarni Jadi Bupati Muara Enim?
-
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Ini Dampaknya bagi Kelas Menengah dan UMKM di Sumsel
-
Apa Itu Jongot? Cara Orang Musi Menjaga Pangan, Air, dan Ingatan Leluhur di Sumsel
-
Program MBG Bermasalah? Sejumlah Dapur di Sumsel Ternyata Berhenti Sementara