SuaraSumsel.id - Bidan di Palembang, Agustina dijerat pasal berlapis setelah diduga menyebabkan pasiennya, Berlian Putri Auriza mengalami kebutaan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Belakangan diketahui jika bidan Agustina tidak memiliki izin praktek (ilegal).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Oloan Exodus Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan jika terdakwa bidan Agustina didakwa Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Jo Pasal 440 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan bahwa Agustina tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai aturan Permenkes No 28 Tahun 2017 yang melarang bidan tanpa izin untuk membuka praktik mandiri.
Baca Juga: Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
Dalam kasus ini, bidan tersebut tetap menerima pasien di rumahnya serta melakukan tindakan medis yang berujung menyebabkan kebutaan pada pasien.
Kejadian bermula pada 4 Juni 2024, saat Berlian Putri Auriza mengalami muntah dan demam. Ibunya, Nila Sari, membawa putrinya ke rumah Agustina untuk berobat. Kepercayaan keluarga terhadap praktik bidan tersebut didasarkan pada adanya plang nama di depan rumah terdakwa.
Setelah diberikan tindakan medis dan obat oleh Agustina, kondisi Berlian justru memburuk. Ia mengalami luka melepuh di kedua mata, wajah, perut, serta punggung. Luka-luka tersebut bahkan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Melihat kondisi anaknya semakin parah, Nila Sari segera membawa Berlian ke rumah sakit. Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian ini akhirnya melaporkan Agustina ke pihak berwajib, hingga kasus ini berujung ke pengadilan.
Kekinian, jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Seragam Sekolah dan Kafan Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Wali Kota Palembang
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.
Berita Terkait
-
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
-
Malaysia Kian Gencar Tarik Wisatawan Pasien Asal Indonesia
-
Panduan Medis ke Eropa: Destinasi Perawatan Kesehatan Berkualitas untuk Pasien Indonesia
-
Aaliyah Massaid Sampai Kena Tegur, Benarkah Ibu Hamil Gak Boleh Gendong Balita? Ini Kata Bidan
-
Taman Kambang Iwak, Pesona Wisata Gratis di Tengah Kota Palembang
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Pertamina Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Ajak Warga Kumpulkan Bukti BBM Oplosan
-
BYD Sealion 7 Dikirim ke Konsumen Sebelum Lebaran, Siap Dibawa Mudik
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
Terkini
-
Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Gubernur Sumsel Herman Deru Simak Paparan Wapres RI
-
Menyamar Jadi Pembeli, Komplotan Rampok Gasak Rp 800 Juta di Musi Banyuasin
-
Bidan Ilegal di Palembang Bikin Pasien Buta, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Misi Besar 2025, Sumsel Jadikan Kopi Sriwijaya Terkenal di Panggung Dunia
-
Manipulasi Izin K3, Mantan Kadisnaker Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar