SuaraSumsel.id - Bidan di Palembang, Agustina dijerat pasal berlapis setelah diduga menyebabkan pasiennya, Berlian Putri Auriza mengalami kebutaan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Belakangan diketahui jika bidan Agustina tidak memiliki izin praktek (ilegal).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Oloan Exodus Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan jika terdakwa bidan Agustina didakwa Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Jo Pasal 440 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan bahwa Agustina tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai aturan Permenkes No 28 Tahun 2017 yang melarang bidan tanpa izin untuk membuka praktik mandiri.
Dalam kasus ini, bidan tersebut tetap menerima pasien di rumahnya serta melakukan tindakan medis yang berujung menyebabkan kebutaan pada pasien.
Kejadian bermula pada 4 Juni 2024, saat Berlian Putri Auriza mengalami muntah dan demam. Ibunya, Nila Sari, membawa putrinya ke rumah Agustina untuk berobat. Kepercayaan keluarga terhadap praktik bidan tersebut didasarkan pada adanya plang nama di depan rumah terdakwa.
Setelah diberikan tindakan medis dan obat oleh Agustina, kondisi Berlian justru memburuk. Ia mengalami luka melepuh di kedua mata, wajah, perut, serta punggung. Luka-luka tersebut bahkan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Melihat kondisi anaknya semakin parah, Nila Sari segera membawa Berlian ke rumah sakit. Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian ini akhirnya melaporkan Agustina ke pihak berwajib, hingga kasus ini berujung ke pengadilan.
Kekinian, jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.
Berita Terkait
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Seragam Sekolah dan Kafan Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Wali Kota Palembang
-
Palembang Jadi Kandang Penentu! Palembang BSB Lolos ke Final Four 7 Poin
-
Pertamina Ingatkan Ciri Elpiji 3 Kilogram Standar: Waspada yang Tak Sesuai!
-
Pemotor di Palembang Tewas Setelah Oleng dan Menabrak Tiang LRT Sumsel
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel