SuaraSumsel.id - Bidan di Palembang, Agustina dijerat pasal berlapis setelah diduga menyebabkan pasiennya, Berlian Putri Auriza mengalami kebutaan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Belakangan diketahui jika bidan Agustina tidak memiliki izin praktek (ilegal).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Oloan Exodus Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan jika terdakwa bidan Agustina didakwa Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Jo Pasal 440 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan bahwa Agustina tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai aturan Permenkes No 28 Tahun 2017 yang melarang bidan tanpa izin untuk membuka praktik mandiri.
Dalam kasus ini, bidan tersebut tetap menerima pasien di rumahnya serta melakukan tindakan medis yang berujung menyebabkan kebutaan pada pasien.
Kejadian bermula pada 4 Juni 2024, saat Berlian Putri Auriza mengalami muntah dan demam. Ibunya, Nila Sari, membawa putrinya ke rumah Agustina untuk berobat. Kepercayaan keluarga terhadap praktik bidan tersebut didasarkan pada adanya plang nama di depan rumah terdakwa.
Setelah diberikan tindakan medis dan obat oleh Agustina, kondisi Berlian justru memburuk. Ia mengalami luka melepuh di kedua mata, wajah, perut, serta punggung. Luka-luka tersebut bahkan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Melihat kondisi anaknya semakin parah, Nila Sari segera membawa Berlian ke rumah sakit. Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian ini akhirnya melaporkan Agustina ke pihak berwajib, hingga kasus ini berujung ke pengadilan.
Kekinian, jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.
Berita Terkait
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Seragam Sekolah dan Kafan Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Wali Kota Palembang
-
Palembang Jadi Kandang Penentu! Palembang BSB Lolos ke Final Four 7 Poin
-
Pertamina Ingatkan Ciri Elpiji 3 Kilogram Standar: Waspada yang Tak Sesuai!
-
Pemotor di Palembang Tewas Setelah Oleng dan Menabrak Tiang LRT Sumsel
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY
-
Catat! Pasar Murah Palembang Mulai 9 September, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini