SuaraSumsel.id - Bidan di Palembang, Agustina dijerat pasal berlapis setelah diduga menyebabkan pasiennya, Berlian Putri Auriza mengalami kebutaan akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur. Belakangan diketahui jika bidan Agustina tidak memiliki izin praktek (ilegal).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Oloan Exodus Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan jika terdakwa bidan Agustina didakwa Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Jo Pasal 440 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan bahwa Agustina tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai aturan Permenkes No 28 Tahun 2017 yang melarang bidan tanpa izin untuk membuka praktik mandiri.
Dalam kasus ini, bidan tersebut tetap menerima pasien di rumahnya serta melakukan tindakan medis yang berujung menyebabkan kebutaan pada pasien.
Kejadian bermula pada 4 Juni 2024, saat Berlian Putri Auriza mengalami muntah dan demam. Ibunya, Nila Sari, membawa putrinya ke rumah Agustina untuk berobat. Kepercayaan keluarga terhadap praktik bidan tersebut didasarkan pada adanya plang nama di depan rumah terdakwa.
Setelah diberikan tindakan medis dan obat oleh Agustina, kondisi Berlian justru memburuk. Ia mengalami luka melepuh di kedua mata, wajah, perut, serta punggung. Luka-luka tersebut bahkan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Melihat kondisi anaknya semakin parah, Nila Sari segera membawa Berlian ke rumah sakit. Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian ini akhirnya melaporkan Agustina ke pihak berwajib, hingga kasus ini berujung ke pengadilan.
Kekinian, jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.
Berita Terkait
-
Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru bagi Warga Palembang
-
Seragam Sekolah dan Kafan Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Wali Kota Palembang
-
Palembang Jadi Kandang Penentu! Palembang BSB Lolos ke Final Four 7 Poin
-
Pertamina Ingatkan Ciri Elpiji 3 Kilogram Standar: Waspada yang Tak Sesuai!
-
Pemotor di Palembang Tewas Setelah Oleng dan Menabrak Tiang LRT Sumsel
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah