Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Februari 2025 | 18:53 WIB
Karhutla di Sumatera Selatan [[ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]

"Secara teknis pembuktian hukumnya dengan metode market share liability yakni pembuktian adanya asap dari lokasi, luasan terbakar dan hak konsesi siapa yang berada di lahan tersebut," kata Sekar.

Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini pun mengungkapkan jika terjadi perbedaan gugatan yang pernah dilakukan Pemerintah pada perusahaan Bumi Mekar Hijau (BMH) pada tahun 2016, dengan gugatan yang mereka lakukan saat ini.

Diketahui pada tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menggugat BMH atas karhutla yang terjadi pada tahun 2015.

"Meski sama-sama gugatan perdata, gugatan dilakukan warga sifatnya mewakili kerugian warga sipil. Bisa dibayangkan jika warga di Sumsel melakukan gugatan yang sama pada perusahaan ini,”' tegasnya.

Baca Juga: Aksi 'Indonesia Gelap' di Palembang, 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Perubahan Sumsel

Load More