SuaraSumsel.id - Sidang gugatan belasan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. Hakim menyetujui organisasi Greenpeace sebagai penggugat intervensi atau penguat dalam kasus gugatan Karhutla Sumsel. Hal ini menunjukkan dukungan yang kuat dari berbagai pihak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak karhutla.
Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji menjelaskan jika dalam gugatan masyarakat menuntut kerugian materil dan immateril atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel sepanjang tiga tahun terakhir.
“Greenpeace masuk sebagai pihak/penggugat intervensi atau penguat yang mendukung warga yang selama ini bersidang menggugat tiga perusahaan di Sumsel,” ujarnya.
Greenpeace yang bertindak sebagai penggugat intervensi disebabkan selama ini, terus memantau isu-isu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel. Selain itu, Greenpeace juga memiliki tim volunteer pencegah api yang terus berkampanye mencegah terjadinya karhutla di Sumsel. “Karena itu, kami merasa isu ini (Karhutla) sangat penting terutama dalam penegakkan hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Aksi 'Indonesia Gelap' di Palembang, 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Perubahan Sumsel
Greenpeace sendiri dijadwalkan akan memasukkan gugatan pada pekan ini. “Gugatannya akan berbeda. Jika masyarakat itu kan gugatannya mengenai kerugian masyarakat atas kejadian karhutla di Sumsel. Greenpeace akan masuk dengan posisi yang sama seperti masyarakat, yakni penggugat intervensi, namun dalam satu proses persidangan yang sama,” ujarnya menjelaskan.
Tiga perusahaan yang digugat oleh masyarakat Sumsel yakni Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries) yang ketiga perusahaan berada di kawasan KHG gambut yang sama.
“Jika selama ini, masyarakat menghadapi perusahaan, maka sidang tersebut maka Greenpeace bersama masyarakat yang menggugat perusahaan. Tentu gugatan Greenpeace akan menguatkan gugatan masyarakat, seperti membenarkan jika ketiga perusahaan telah berkontribusi besar dalam kebakaran yang terjadi 2019-2023 yang merusak KHG Sungai Sugihan dan Sungai Lumpur,” ucapnya.
Akibat kerusakan kawasan hidrologi gambut (KHG) tersebut maka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang setiap tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan. “Isi gugatan Greenpeace akan membenarkan perusahaan merusak kawasan tersebut yang berakibat pada terjadinya Karhutla. Gugatannya akan berisi pemulihan kawasan, yang salah satu isi gugatan pemulihan ialah mengembalikan fungsi kawasan dengan tidak membuka lahan lagi demi kepentingan perkebunan HTI mereka,” ucap Sekar.
Sekar juga sempat menekankan jika gugatan warga sipil yang merupakan warga Sumsel korban karhutla ini menjadi pesan bahwa hak atas lingkungan yang baik merupakan hak warga negara.
Baca Juga: Herman Deru Retreat di Magelang, Cik Ujang Jadi Plt Gubernur Sumsel
“Pencapaian publiknya, jika kasus ini memasukkan upaya pemulihan. Kita ini membuktikan di pengadilan, jika perusahaan bersalah atas terjadinya asap saat itu. Tidak lagi menganggap asap sebagai bencana, namun asam merupakan hasil dari kerusakan lingkungan akibat hadirnya perusahaan,” ujarnya menegaskan.
"Secara teknis pembuktian hukumnya dengan metode market share liability yakni pembuktian adanya asap dari lokasi, luasan terbakar dan hak konsesi siapa yang berada di lahan tersebut," kata Sekar.
Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini pun mengungkapkan jika terjadi perbedaan gugatan yang pernah dilakukan Pemerintah pada perusahaan Bumi Mekar Hijau (BMH) pada tahun 2016, dengan gugatan yang mereka lakukan saat ini.
Diketahui pada tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menggugat BMH atas karhutla yang terjadi pada tahun 2015.
"Meski sama-sama gugatan perdata, gugatan dilakukan warga sifatnya mewakili kerugian warga sipil. Bisa dibayangkan jika warga di Sumsel melakukan gugatan yang sama pada perusahaan ini,”' tegasnya.
Berita Terkait
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Khawatir Ulang Rezim Jokowi, Greenpeace Yakin Prabowo-Gibran Bakal Ugal-ugalan Tanpa Ada Oposisi
-
Greenpeace Prediksi Militer Bakal Semakin Campur Tangan Dalam Urusan Sipil di Era Prabowo-Gibran
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Progres Tol Betung-Tempino-Jambi 68 Persen, Perjalanan 3 Jam Jadi 30 Menit
-
Pengukuhan Prof Farida: Menggali Sejarah dan Identitas Melalui Pempek Palembang
-
Tiba di Bandara SMB II Palembang, Wagub Cik Ujang Terima Surat Penunjukan Plt Gubernur Sumsel
-
Wali Kota Palembang Kenakan Seragam Loreng di Retret Militer: Simak Momen Menariknya
-
Giri Ramanda Tegaskan Kader PDIP Wajib Ikuti Instruksi Megawati: Apa yang Terjadi di Magelang?