SuaraSumsel.id - Sidang gugatan belasan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. Hakim menyetujui organisasi Greenpeace sebagai penggugat intervensi atau penguat dalam kasus gugatan Karhutla Sumsel. Hal ini menunjukkan dukungan yang kuat dari berbagai pihak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak karhutla.
Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji menjelaskan jika dalam gugatan masyarakat menuntut kerugian materil dan immateril atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel sepanjang tiga tahun terakhir.
“Greenpeace masuk sebagai pihak/penggugat intervensi atau penguat yang mendukung warga yang selama ini bersidang menggugat tiga perusahaan di Sumsel,” ujarnya.
Greenpeace yang bertindak sebagai penggugat intervensi disebabkan selama ini, terus memantau isu-isu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel. Selain itu, Greenpeace juga memiliki tim volunteer pencegah api yang terus berkampanye mencegah terjadinya karhutla di Sumsel. “Karena itu, kami merasa isu ini (Karhutla) sangat penting terutama dalam penegakkan hukum,” ucapnya.
Greenpeace sendiri dijadwalkan akan memasukkan gugatan pada pekan ini. “Gugatannya akan berbeda. Jika masyarakat itu kan gugatannya mengenai kerugian masyarakat atas kejadian karhutla di Sumsel. Greenpeace akan masuk dengan posisi yang sama seperti masyarakat, yakni penggugat intervensi, namun dalam satu proses persidangan yang sama,” ujarnya menjelaskan.
Tiga perusahaan yang digugat oleh masyarakat Sumsel yakni Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries) yang ketiga perusahaan berada di kawasan KHG gambut yang sama.
“Jika selama ini, masyarakat menghadapi perusahaan, maka sidang tersebut maka Greenpeace bersama masyarakat yang menggugat perusahaan. Tentu gugatan Greenpeace akan menguatkan gugatan masyarakat, seperti membenarkan jika ketiga perusahaan telah berkontribusi besar dalam kebakaran yang terjadi 2019-2023 yang merusak KHG Sungai Sugihan dan Sungai Lumpur,” ucapnya.
Akibat kerusakan kawasan hidrologi gambut (KHG) tersebut maka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang setiap tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan. “Isi gugatan Greenpeace akan membenarkan perusahaan merusak kawasan tersebut yang berakibat pada terjadinya Karhutla. Gugatannya akan berisi pemulihan kawasan, yang salah satu isi gugatan pemulihan ialah mengembalikan fungsi kawasan dengan tidak membuka lahan lagi demi kepentingan perkebunan HTI mereka,” ucap Sekar.
Sekar juga sempat menekankan jika gugatan warga sipil yang merupakan warga Sumsel korban karhutla ini menjadi pesan bahwa hak atas lingkungan yang baik merupakan hak warga negara.
Baca Juga: Aksi 'Indonesia Gelap' di Palembang, 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Perubahan Sumsel
“Pencapaian publiknya, jika kasus ini memasukkan upaya pemulihan. Kita ini membuktikan di pengadilan, jika perusahaan bersalah atas terjadinya asap saat itu. Tidak lagi menganggap asap sebagai bencana, namun asam merupakan hasil dari kerusakan lingkungan akibat hadirnya perusahaan,” ujarnya menegaskan.
"Secara teknis pembuktian hukumnya dengan metode market share liability yakni pembuktian adanya asap dari lokasi, luasan terbakar dan hak konsesi siapa yang berada di lahan tersebut," kata Sekar.
Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini pun mengungkapkan jika terjadi perbedaan gugatan yang pernah dilakukan Pemerintah pada perusahaan Bumi Mekar Hijau (BMH) pada tahun 2016, dengan gugatan yang mereka lakukan saat ini.
Diketahui pada tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menggugat BMH atas karhutla yang terjadi pada tahun 2015.
"Meski sama-sama gugatan perdata, gugatan dilakukan warga sifatnya mewakili kerugian warga sipil. Bisa dibayangkan jika warga di Sumsel melakukan gugatan yang sama pada perusahaan ini,”' tegasnya.
Berita Terkait
-
Aksi 'Indonesia Gelap' di Palembang, 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Perubahan Sumsel
-
Herman Deru Retreat di Magelang, Cik Ujang Jadi Plt Gubernur Sumsel
-
100 Hari Kerja, Herman Deru Targetkan Sumsel Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
Pelantikan 17 Kepala Daerah Baru di Sumsel: Era Baru Kepemimpinan Dimulai
-
Cuaca Kamis di Sumsel: Cerah Berawan Pagi, Hujan Siang dan Sore
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Ungkap Keanehan Saat Jadi Presiden: Minyak Goreng Langka, Hingga Tingginya Harga Pangan
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 1.909.000 per Gram
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
Terkini
-
Rumah BUMN BRI Antar UMKM dari Produksi Rumahan ke Pasar Premium Bandara
-
Festival Perahu Bidar 2025 Dimulai, Puluhan Ribu Orang Diprediksi Padati Palembang
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi
-
Harga Proklamasi! Kopi Susu Kenangan vs Janji Jiwa, Beneran Cuma 8 Ribuan?