Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
Pengusaha terkenal Sumatera Selatan Haji Halim

Modus nya penguasaan hak milik bidang tanah berdasarkan hasil investigasi tanah itu merupakan milik negara bekas kawasan hutan.

"Ialah HA selaku direktur perusahaan itu, tapi kami akan melakukan pendalaman, karena kami menemukan ada dokumen yang dibuat oleh mantan pegawai BPN Muba, patut diduga inilah mafia tanah nya," kata Roy.

Haji Halim juga terlibat dalam beberapa sengketa hukum terkait lahan, termasuk kasus yang melibatkan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Dalam kasus ini, dua karyawan PT SKB, Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau karena memalsukan dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Haji Halim mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, mengklaim bahwa kedua bawahannya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Haji Halim Terjerat Dugaan Mafia Tanah?

Load More