SuaraSumsel.id - Polres Lahat, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Desa Muara Payang. Seorang pria lanjut usia ditemukan tewas mengenaskan di kebun kopinya setelah hilang selama dua minggu.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku yang mencoba melawan saat diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dibunuh demi harta bendanya, membuat kasus ini semakin menggemparkan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai yang dilaporkan pada 13 November 2024 terkait dugaan pembunuhan terhadap korban M. Amin bin Hanapia (71), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan.
Kasi Humas AKP Mastoni mengatakan kejadian tragis ini terjadi di kebun kopi milik korban yang terletak di Antaran Ayek Kuhe, Sungai Jernih, Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. "Peristiwa ini terungkap setelah anak korban, Lius Heriansyah, merasa curiga karena sang ayah tidak pulang selama lebih dari dua minggu," ucapnya.
Pada 12 November 2024, ia pergi ke kebun ayahnya dan menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk serta tidak jauh dari pondok kebun.
Tak lama kemudian, polisi yang tiba di lokasi bersama perangkat desa, petugas puskesmas, dan tim INAFIS Polres Lahat segera mengevakuasi mayat ke RSUD Besemah Pagar Alam.
Dari ciri-ciri awal, keluarga korban meyakini bahwa mayat tersebut adalah M. Amin. Kecurigaan semakin kuat setelah barang-barang korban, yakni sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit ponsel Nokia biru, dan uang Rp2 juta, dinyatakan hilang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membunuh korban karena ingin menguasai hartanya berupa uang Rp 2 juta dan motor. Saya memukul kepala korban dari belakang menggunakan batang kopi, namun karena korban masih sadar dan melawan, tersangka kemudian menusuk korban di bagian belikat kanan dan kiri dengan senjata tajam (keris), hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Misteri Penemuan Jasad Wanita dengan Luka-Luka di Kebun Teh Bikin Geger
Dengan ancaman hukuman berat, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Berita Terkait
-
Misteri Penemuan Jasad Wanita dengan Luka-Luka di Kebun Teh Bikin Geger
-
Mengharukan, Bayi Dibuang di Jarai Lahat Kini Diasuh Tenaga Kesehatan
-
Penampakan Barang Bukti Penggerebekan Bandar Narkoba yang Tewaskan Polisi
-
Bripda Faras Tewas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Tanjung Sakti Lahat
-
Penggerebekan Maut di Tanjung Sakti Lahat, Satu Polisi Tewas Ditikam
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Teras Kapal BRI Hadirkan Layanan Perbankan ke Pesisir dan Kepulauan
-
20 Link DANA Kaget Hari Ini: Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis!
-
5 Finishing Powder untuk Mengunci Makeup agar Tetap Matte Seharian
-
5 HP Harga Terjangkau untuk Desain Mewah ala Flagship, Wajib buat Pengguna Bergaya Stylish
-
7 Sepatu Lari untuk Lari Jarak Jauh agar Kaki Tidak Cepat Pegal, Solusi bagi Pelari Marathon