SuaraSumsel.id - Polres Lahat, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Desa Muara Payang. Seorang pria lanjut usia ditemukan tewas mengenaskan di kebun kopinya setelah hilang selama dua minggu.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku yang mencoba melawan saat diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dibunuh demi harta bendanya, membuat kasus ini semakin menggemparkan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai yang dilaporkan pada 13 November 2024 terkait dugaan pembunuhan terhadap korban M. Amin bin Hanapia (71), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan.
Kasi Humas AKP Mastoni mengatakan kejadian tragis ini terjadi di kebun kopi milik korban yang terletak di Antaran Ayek Kuhe, Sungai Jernih, Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. "Peristiwa ini terungkap setelah anak korban, Lius Heriansyah, merasa curiga karena sang ayah tidak pulang selama lebih dari dua minggu," ucapnya.
Pada 12 November 2024, ia pergi ke kebun ayahnya dan menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk serta tidak jauh dari pondok kebun.
Tak lama kemudian, polisi yang tiba di lokasi bersama perangkat desa, petugas puskesmas, dan tim INAFIS Polres Lahat segera mengevakuasi mayat ke RSUD Besemah Pagar Alam.
Dari ciri-ciri awal, keluarga korban meyakini bahwa mayat tersebut adalah M. Amin. Kecurigaan semakin kuat setelah barang-barang korban, yakni sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit ponsel Nokia biru, dan uang Rp2 juta, dinyatakan hilang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membunuh korban karena ingin menguasai hartanya berupa uang Rp 2 juta dan motor. Saya memukul kepala korban dari belakang menggunakan batang kopi, namun karena korban masih sadar dan melawan, tersangka kemudian menusuk korban di bagian belikat kanan dan kiri dengan senjata tajam (keris), hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Misteri Penemuan Jasad Wanita dengan Luka-Luka di Kebun Teh Bikin Geger
Dengan ancaman hukuman berat, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Berita Terkait
-
Misteri Penemuan Jasad Wanita dengan Luka-Luka di Kebun Teh Bikin Geger
-
Mengharukan, Bayi Dibuang di Jarai Lahat Kini Diasuh Tenaga Kesehatan
-
Penampakan Barang Bukti Penggerebekan Bandar Narkoba yang Tewaskan Polisi
-
Bripda Faras Tewas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Tanjung Sakti Lahat
-
Penggerebekan Maut di Tanjung Sakti Lahat, Satu Polisi Tewas Ditikam
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar