SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Harobin tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke Rutan Pakjo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menyeret tiga orang tersangka, termasuk Harobin, yang diduga memanipulasi data dan menerbitkan sertifikat tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 miliar.
"Salah satu tersangka itu, yakni HRB yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang periode 2016, sementara dua tersangka lainnya, yakni USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Mantan Sekda Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp 11,76 Miliar
Ketiga orang tersangka melakukan modus operandi dengan cara penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit ditaksir senilai Rp11,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 U dang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Korupsi Proyek Siring Muaraenim Rp 1 Miliar, Penyidik Sita Uang Rp 150 Juta
Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 77 orang.
Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dengan penyelidikan tersebut.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan