SuaraSumsel.id - Persidangan kasus perdagangan cula badak dan gading gajah senilai Rp245 miliar, yang disebut sebagai kasus terbesar di Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Agenda sidang kali ini menghadirkan M. Andriansyah, seorang ahli dari BKSDA Sumsel dengan pengalaman 20 tahun di bidang satwa guna memberikan keterangan.
Dalam persidangan, ahli memastikan keaslian cula badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), cula badak Afrika (Diceros bicornis), dan pipa rokok dari gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang semuanya terbukti berasal dari bagian satwa dilindungi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa hanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Ahli menerangkan keaslian barang bukti yang kesemuanya merupakan bagian satwa asli cula badak dan gading gajah.
Baca Juga: Tragis, Gajah Sumatra Ikonik di Tesso Nilo Mati Mendadak di Usia 8 Tahun
Terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A huruf f Jo Pasal 21 (2) huruf c UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan penjara penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 5 milyar.
Dikutip dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.
Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.
Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Inflasi Desember 2024 Melandai, Ini Strategi Sumsel Jaga Stabilitas Ekonomi
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Peduli Hewan Langka, Jefri Nichol Kolaborasi Dukung Konservasi Gajah Sumatera
-
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
-
Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang
-
Tim Dokter Selidiki Penyebab Gajah Mambo yang Mati di Pusat Latihan Way Kambas
-
Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur, Penyebabnya Belum Diketahui
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat