SuaraSumsel.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat Seketaris Dewan (Sekwan) OKU Selatan berinisial JA yang dilaporkan oleh istri sahnya Yunita Tri Kumalasari (37) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (15/11/2024), atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan, pada Sabtu (28/12/2024) pagi.
Kombes Pol Harryo mengatakan laporan korban yang diterima telah ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kemudian dilakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa tindak pidana.
“Hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita,” jelas Kombes Pol Harryo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Masih kata Harryo, dengan belum adanya peristiwa pidana atas pengaduan yang ada, maka dari itu dapat pihaknya menyimpulkan untuk menghentikan penyelidikannya.
“Berdasarkan analisa data yang barang bukti maupun hasil kajian kita di lapangan, dapat kami simpulkan sekali lagi, pengaduan tersebut kami hentikan penyelidikannya,” ucapnya.
Kombes Pol Harryo menjelaskan laporan korban yang diterima telah ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kemudian dilakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa tindak pidana.
“Hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita,” jelas Kombes Pol Harryo.
"Dengan belum adanya peristiwa pidana atas pengaduan yang ada, maka dari itu dapat pihaknya menyimpulkan untuk menghentikan penyelidikannya.
Baca Juga: Cerita Haru di Balik Hadirnya PLTMH Pertamina di Muara Enim
“Berdasarkan analisa data yang barang bukti maupun hasil kajian kita di lapangan, dapat kami simpulkan sekali lagi, pengaduan tersebut kami hentikan penyelidikannya,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Cerita Haru di Balik Hadirnya PLTMH Pertamina di Muara Enim
-
Bukman Lian Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PGRI Sumsel 2024-2029
-
Spektakuler! Ini 7 Acara Seru di Palembang untuk Sambut Tahun Baru 2025
-
Kaleidoskop Sumsel 2024: Dari Karhutla hingga Drama Politik Pilkada Serentak
-
Ibu Rumah Tangga di Muratara Lumpuh Setelah Ditusuk Suami Kecanduan Judol
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital