SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan buka suara akan beredarnya video aktivitas pengemasan paket sembako. Beredarnya video ini diduga untuk dibagikan ke masyarakat menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
Video yang beredar tersebut ribuan paket sembako yang disiapkan berlangsung di salah satu sekretariat Partai Politik di Sumsel yang beralamat di Jalan Letjen Harun Sohar, Sukarami Palembang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya bersama dengan Bawaslu Kota Palembang tengah melakukan investigasi yang berawal dari pengaduan masyarakat.
Ahmad Naafi mengaku, pihaknya juga telah mendatangi lokasi dari pengemasan paket sembako tersebut pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
“Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu Kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor NasDem Sumsel. Didapati ada aktivitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula, beras, dan minyak goreng,” ucap Naafi.
Naafi menjelaskan saat ini Bawaslu telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan fungsionaris NasDem Provinsi Sumsel
“Didapatkan keterangan giat tersebut dalam rangka memeriahkan HUT NasDem dan diadakan setiap tahun,” ucapnya.
Bawaslu Sumsel masih menelusuri dan ada waktu sampai tujuh hari pasca-penelusuran terkait kebenaran aktivitas pengemasan paket sembako tersebut.
“Nanti akan diputuskan temuan ini untuk diregistrasi, ada atau tidak hasil temuannya, sekarang tahap kajian dan melengkapi bukti bukti apapun alasannya,” ucapnya.
Baca Juga: Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
Naafi menyebut Bawaslu Sumsel juga sudah memberi peringatan terhadap pihak yang terkait dalam hal ini fungsionaris Partai NasDem Sumsel.
“Kita sudah sampaikan dan laksanakan pencegahan dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih dengan maksud mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada yang dapat dipidana baik pemberi maupun penerima,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim