SuaraSumsel.id - Dari balik jeruji besi Lapas Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), sosok Novi menjadi perhatian publik. Seorang ibu muda dengan sepasang mata berkaca-kaca menceritakan kisah pilu yang membawanya ke Lapas tersebut.
Tekanan hidup sebagai janda muda kerap diganggu oleh tetangganya bernama Adnan mendorongnya mengambil tindakan tak terduga, yakni dengan menyiram air keras.
Kisah Novi berstatus janda muda beranak dua asal Desa Lubuk Emas, Muratara menjadi sorotan publik setelah vonis 14 bulan penjara dijatuhkan kepadanya. Kasus penyiraman air keras bermula dari tindakan seorang pria bernama Adnan yang kerap mengganggu privasi Novi.
Di tengah tekanan dan rasa terancam, Novi memilih jalan yang menjadi petaka baginya. Kasus ini memicu perdebatan hangat di media sosial dengan mengundang simpati sekaligus pertanyaan mengenai batas keadilan hukum karena membela diri.
Baca Juga: Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
Novi dihukum oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Senin 21 Oktober 2024 karena menyiram tetangganya sendiri dengan air keras.
Novi menceritakan kasus yang dialaminya tersebut.
Ia menceritakan jika tetangganya Adnan sudah hampir setiap hari mengintip ke dalam rumahnya, tepatnya melalui celah bagian dapur yang semi permanen.
Adnan juga kerap hampir setiap pukul 01.00 dinihari mematikan amper listrik di rumahnya Ketika ia dan dua anaknya sedang tidur pulas.
Bahkan diungkapkan Novi, jika Adnan kedapatan mencuri pakaian celana dalam miliknya di jemuran. Awal mula perkenalan Novi dan Adnan ialah ketika pria itu datang sendiri ke rumah Novi.
Baca Juga: Polusi Batu Bara Jadi Sorotan Debat Cawagub, Cik Ujang Malah Janjikan Mobil Sedot Debu
Awal peristiwanya ialah saat paman Novi datang, dan tiba-tiba Adnan muncul. Belum diketahui motif dari tingkah laku pria sang tetangganya melakukan hal tersebut.
Karena kesal, Novi pun menyiramkan air keras yang dicampur dengan air pada Adnan yang mengakibatkan dirawat di rumah sakit selema seminggu.
Menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, dalam dakwaan jaksa diungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi mendengar suara benturan di trali belakang rumah Adnan, kemudian Novi mengintip.
Novi melihat Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar Novi. Tetiba Novi mengambil gayung di dapur serta mengisi dengan air putih dicampur dengan air keras.
Selanjutnya Novi membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung Adnan yang kemudian kepanasan dan lari keluar dari rumah Novi melintasi pagar samping rumah.
Atas perbuatannya Novi kemudian diproses hukum yang sebelumnya juga dituntut oleh Jaksa hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis diperoleh Novi lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 bulan, atau satu tahun 2 bulan.
Berita Terkait
-
Pilu! Siram Pria Tukang Ngitip Pakai Air Keras Berakhir Dibui, Tangis Novi Pecah saat Dibesuk 2 Anaknya
-
Teh Novi Tantang Farhat Abbas Audit Donasi Agus Salim: Silakan, Rekening Koran Terbuka!
-
Fokus Utamakan Pengobatan, Teh Novi Pastikan Tak Laporkan Agus
-
Agar Jelas, Teh Novi Undang Agus Bahas Penggunaan Uang Donasi
-
Fokus ke Pengobatan, Teh Novi Bantah Mau Laporkan Balik Agus Korban Penyiraman Air Keras
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno