Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 15 November 2024 | 11:23 WIB
Novi saat berada di balik jeruji sel. [Tangkapan layar akun IG]

SuaraSumsel.id - Dari balik jeruji besi Lapas Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), sosok Novi menjadi perhatian publik. Seorang ibu muda dengan sepasang mata berkaca-kaca menceritakan kisah pilu yang membawanya ke Lapas tersebut.

Tekanan hidup sebagai janda muda kerap diganggu oleh tetangganya bernama Adnan mendorongnya mengambil tindakan tak terduga, yakni dengan menyiram air keras.

Kisah Novi berstatus janda muda beranak dua asal Desa Lubuk Emas, Muratara menjadi sorotan publik setelah vonis 14 bulan penjara dijatuhkan kepadanya. Kasus penyiraman air keras bermula dari tindakan seorang pria bernama Adnan yang kerap mengganggu privasi Novi.

Di tengah tekanan dan rasa terancam, Novi memilih jalan yang menjadi petaka baginya. Kasus ini memicu perdebatan hangat di media sosial dengan mengundang simpati sekaligus pertanyaan mengenai batas keadilan hukum karena membela diri.

Baca Juga: Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera

Novi dihukum oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Senin 21 Oktober 2024 karena menyiram tetangganya sendiri dengan air keras.

Novi menceritakan kasus yang dialaminya tersebut.

Ia menceritakan jika  tetangganya Adnan sudah hampir setiap hari mengintip ke dalam rumahnya, tepatnya melalui celah bagian dapur yang semi permanen.

Adnan juga kerap hampir setiap pukul 01.00 dinihari mematikan amper listrik di rumahnya Ketika ia dan dua anaknya sedang tidur pulas.

Novi, ibu dua anak yang berjuang dari tetangga genit [Istimewa]

Bahkan diungkapkan Novi, jika Adnan kedapatan mencuri pakaian celana dalam miliknya di jemuran. Awal mula perkenalan Novi dan Adnan ialah ketika pria itu datang sendiri ke rumah Novi.

Baca Juga: Polusi Batu Bara Jadi Sorotan Debat Cawagub, Cik Ujang Malah Janjikan Mobil Sedot Debu

Awal peristiwanya ialah saat paman Novi datang, dan tiba-tiba Adnan muncul. Belum diketahui motif dari tingkah laku pria sang tetangganya melakukan hal tersebut. 

Karena kesal, Novi pun menyiramkan air keras yang dicampur dengan air pada Adnan yang mengakibatkan dirawat di rumah sakit selema seminggu.

Menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, dalam dakwaan jaksa diungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis 9 Mei 2024  sekitar  pukul 00.00 WIB.

Novi mendengar suara benturan di trali belakang rumah Adnan, kemudian Novi mengintip.

Novi melihat Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar Novi. Tetiba Novi mengambil gayung di dapur serta mengisi dengan air putih dicampur dengan air keras.

Selanjutnya Novi membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung Adnan yang kemudian kepanasan dan lari keluar dari rumah Novi melintasi pagar samping rumah.

Atas perbuatannya Novi kemudian diproses hukum yang sebelumnya juga dituntut oleh Jaksa hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis diperoleh Novi lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 bulan, atau satu tahun 2 bulan.

Load More