Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:19 WIB
Pemerintah kota Palembang tengah mempersiapkan pembangunan lokasi kantor yang lebih terpadu (website Pemkot Palembang)

SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya.

Hal ini juga berkaitan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan Pajak Daerah yang di ukur atas pencapaian target, penerimaan Pajak Daerah.

Pj Wali Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya, kota membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari Perangkat Daerah pelaksana dan Instansi terkait. Serta perlunya memberikan dorongan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk dapat berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.

"Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024," kata Pj Wali Kota Palembang ," ujar Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya.

Baca Juga: Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara  Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya," ucapnya.

Load More