SuaraSumsel.id - Kementerian Agama meluruskan informasi yang mengungkapkan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Hal tersebut karena petugas nikah atau naib tetap bertugas. "Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya
Baca Juga: Satu Jemaah Kloter 10 Ditunda Keberangkatannya, Kemenag Imbau Jaga Kesehatan
Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ujarnya.
Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.
Kemenag ke depan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. [ANTARA]
Baca Juga: Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini
Berita Terkait
-
Satu Jemaah Kloter 10 Ditunda Keberangkatannya, Kemenag Imbau Jaga Kesehatan
-
Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini
-
Daftar Nama Calon Haji Reguler 2024 Diumumkan, Cek di Sini!
-
Solidaritas untuk Palestina, 3 Hal Ini Disarankan Kemanag Sumsel pada Umat Islam
-
Kemenag Sumsel Berpesan agar Umat Jaga Ukhuwah Islamiyah Walau Berbeda 1 Syawal 1444 H
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Terkini
-
Sumsel United Bangun Tim dari Eks Sriwijaya FC, Nil Maizar Masuk Radar
-
Merries, MamyPoko, Sweety dan Brand Favorit Lainnya Diskon Besar di Alfamart Pekan Ini
-
Wafat di Tanah Suci, 7 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dapat Asuransi hingga Rp108 Juta
-
Harga Emas Terjun Bebas di Palembang Pasca Idul Adha, Kesempatan Emas untuk Investasi
-
Dapatkan Saldo Gratis dengan 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat