SuaraSumsel.id - Suganda alias Nanda, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024), JPU Satrio menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak.
JPU Satrio menilai seluruh bukti diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut jaksa penuntut umum terdakwa dengan perbuatan sadisnya menjadi salah satu unsur penilaian yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum keluarga korban Dedi Irwansyah mengatakan bahwa pihak keluarga menerima sesuai dengan harapan pasal 340 yang dituntut oleh Jaksa penuntut umum.
Mereka juga berharap tuntutan dari jaksa tersebut seirama dengan majelis hakim sehingga perbuatan yang sadis ini hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa.
"Kami berharap ini majelis hakim menjatuhkan vonis mati sama seirama dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Seperti diketahui ibu dan anak, Warsilah (40) dan Farah (16), ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Macan Lindungan, RT 03 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 15 April 2024.
Baca Juga: Jalan Depan Makodam Ditutup Selama 3 Hari HUT TNI, Simak Rute Alternatifnya
Usut punya usut, pelaku pembunuhan adalah Suganda, mantan karyawan Anung Kurniawan, suami dari korban Warsilah.
Ganda tega membunuh ibu dan anak itu karena merasa telah dipermainkan Anung, dalam hal gaji. Awalnya Anung menjanjikan Ganda gaji Rp3 juta sebulan namun kenyataannya hanya dibayar Rp1,5 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jalan Depan Makodam Ditutup Selama 3 Hari HUT TNI, Simak Rute Alternatifnya
-
Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Keluarga Korban dan Pelaku Bersua di Pengadilan
-
Wajah Baru DPRD Palembang 2024: Apakah Punya Gagasan Mengubah Kota Lebih Baik?
-
Tim Yudha-Bahar Layangkan Gugatan Pilkada 2024 ke KPU Palembang, Ini Alasannya
-
3 Wisata Heritage di Area Benteng Kuto Besak Palembang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan