SuaraSumsel.id - Suganda alias Nanda, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan, Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024), JPU Satrio menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak.
JPU Satrio menilai seluruh bukti diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut jaksa penuntut umum terdakwa dengan perbuatan sadisnya menjadi salah satu unsur penilaian yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.
Baca Juga: Jalan Depan Makodam Ditutup Selama 3 Hari HUT TNI, Simak Rute Alternatifnya
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum keluarga korban Dedi Irwansyah mengatakan bahwa pihak keluarga menerima sesuai dengan harapan pasal 340 yang dituntut oleh Jaksa penuntut umum.
Mereka juga berharap tuntutan dari jaksa tersebut seirama dengan majelis hakim sehingga perbuatan yang sadis ini hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa.
"Kami berharap ini majelis hakim menjatuhkan vonis mati sama seirama dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Seperti diketahui ibu dan anak, Warsilah (40) dan Farah (16), ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Macan Lindungan, RT 03 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 15 April 2024.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Keluarga Korban dan Pelaku Bersua di Pengadilan
Usut punya usut, pelaku pembunuhan adalah Suganda, mantan karyawan Anung Kurniawan, suami dari korban Warsilah.
Ganda tega membunuh ibu dan anak itu karena merasa telah dipermainkan Anung, dalam hal gaji. Awalnya Anung menjanjikan Ganda gaji Rp3 juta sebulan namun kenyataannya hanya dibayar Rp1,5 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR