SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan nan disertai rudapaksa (pemerkosaan) seorang siswi SMP Palembang, Sumatera Selatan (Sumel) mulai disidang. Setelah para keluarga dan orang tua pelaku berdemonstrasi meminta kejaksaan negeri (Kejari) Palembang meninjau ulang kembali kesemua unsur memenuhi, kini mereka mendampingi para pelaku dalam persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024) siang secara tertutup.
Dalam aksi demonstrasinya di Kejari Palembang Senin (30/9/2024), para orang tua menuntut empat hal yakni membebaskan para tersangka yang tidak bersalah dalam kasus ini.
Selain itu meminta agar penegak hukum dapat menghukum pelaku sebenarnya dalam kasus ini. "Kami juga meminta agar keluarga dan orang tua, termasuk kuasa hukum agar dapat bertemu dengan para tersangka," ujar kuasa hukum Hermawan yang juga meminta agar adanya sanksi pada oknum-oknum yang tidak profesional dalam mennjalankan tugasnya, Selasa (1/10/2024).
Dalam sidang perdana, polisi pun menjaga lokasi persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Ayah korban Udin dan juga orangtua para pelaku hadir dalam sidang perdana ini.
Ayah korban Udin datang bersama keluarga lainnya. Baik ayah korban dan keluarga pelaku terlihat tenang mengikuti sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin juga menghimbau agar para orangtua korban dan pelaku dapat mengikuti sidang dengan tenang.
"Kita semua mencari keadilan sehingga bersama dan tenang dalam sidang," imbuhnya seraya meminta masing-masing orangtua dan keluarga mempercayakan kasus ini pada proses persidangan yang adil.
Baca Juga: Wajah Baru DPRD Palembang 2024: Apakah Punya Gagasan Mengubah Kota Lebih Baik?
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan jaksa penuntut dengan tidak ada rekayasa dalam kasus ini,"imbuhnya.
Berita Terkait
-
Wajah Baru DPRD Palembang 2024: Apakah Punya Gagasan Mengubah Kota Lebih Baik?
-
Tim Yudha-Bahar Layangkan Gugatan Pilkada 2024 ke KPU Palembang, Ini Alasannya
-
3 Wisata Heritage di Area Benteng Kuto Besak Palembang
-
Pengakuan Mengejutkan! Keluarga Tersangka Bantah Anaknya Bunuh Siswi SMP
-
Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek LRT Sumsel
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD