Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:37 WIB
Sidang perdana pembunuhan siswi SMP 1 Palembang [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan nan disertai rudapaksa (pemerkosaan) seorang siswi SMP Palembang, Sumatera Selatan (Sumel) mulai disidang. Setelah para keluarga dan orang tua pelaku berdemonstrasi meminta kejaksaan negeri (Kejari) Palembang meninjau ulang kembali kesemua unsur memenuhi, kini mereka mendampingi para pelaku dalam persidangan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024) siang secara tertutup.

Dalam aksi demonstrasinya di Kejari Palembang Senin (30/9/2024), para orang tua menuntut empat hal yakni membebaskan para tersangka yang tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain itu meminta agar penegak hukum dapat menghukum pelaku sebenarnya dalam kasus ini. "Kami juga meminta agar keluarga dan orang tua, termasuk kuasa hukum agar dapat bertemu dengan para tersangka," ujar kuasa hukum Hermawan yang juga meminta agar adanya sanksi pada oknum-oknum yang tidak profesional dalam mennjalankan tugasnya, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Wajah Baru DPRD Palembang 2024: Apakah Punya Gagasan Mengubah Kota Lebih Baik?

Dalam sidang perdana, polisi pun menjaga lokasi persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. 

 Ayah korban Udin dan juga orangtua para pelaku hadir dalam sidang perdana ini.

Ayah korban Udin datang bersama keluarga lainnya. Baik ayah korban dan keluarga pelaku terlihat tenang mengikuti sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin juga menghimbau agar para orangtua korban dan pelaku dapat mengikuti sidang dengan tenang.

"Kita semua mencari keadilan sehingga bersama dan tenang dalam sidang," imbuhnya seraya meminta masing-masing orangtua dan keluarga mempercayakan kasus ini pada proses persidangan yang adil.

Baca Juga: Tim Yudha-Bahar Layangkan Gugatan Pilkada 2024 ke KPU Palembang, Ini Alasannya

"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan jaksa penuntut dengan tidak ada rekayasa dalam kasus ini,"imbuhnya.

Load More