Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 24 September 2024 | 18:57 WIB
Pelimpahan berkas ke Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan

“Kami percaya dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama (pada terlapor lainnya). Karena ketiganya dalam 1 (satu) laporan. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," tambah Sofhuan yang menyakini jika sistem hukum Indonesia sangat berpihak pada kebenaran dan fakta hukum.

Kasus dugaan pemalsuan dan dugaan penyerobotan lahan milik PT GPU terus bergulir. Setelah Senin (23/9/2024), penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Lubuklinggau.

Para tersangka baru diancam pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Sumarjono Saragih Kembali Pimpin APINDO Sumsel: Fokus UMKM dan Penguatan SDM

Load More