Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:43 WIB
Polda Sumsel dan jajaran menangkap 11 kurir narkoba periode tanggal 1 hingga 15 Agustus 2024 dengan mengamankan 3.215,17 gram atau tiga kilogram lebih sabu. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap 11 kurir narkoba selama periode 1 hingga 15 Agustus 2024. Dari para kurir itu, petugas mengamankan 3.215,17 gram atau tiga kilogram lebih sabu.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 526 butir ekstasi dari beberapa tersangka.

Ia mengatakan, masing-masing tersangka akan melakukan transaksi di empat Kabupaten kota yang berbeda yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Rawas, dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari pengungkapan ini, Harissandi menuturkan, sebanyak 33.204 jiwa anak bangsa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba.

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Penyambungan Pipa Jargas Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Perhitungan satu gram ekstasi sebanyak 10 jiwa selamat dan satu butir ekstasi bisa dikalikan dua jiwa yang terselamatkan," ujarnya.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh tersangka ialah pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati.

Sementara itu salah satu tersangka yakni RP mengaku barang tersebut akan diantarkan ke pinggir jalan dari dalam lapas untuk dilakukan transaksi.

"Disuruh ngantar ke, bang Fery nyuruh kami menanyakan sama orang dalam LP (lapas), sudah itu orang dalam LP suruh mengantarkan ke bang Fery. (Ngambilnya) di pinggir jalan. Baru satu kali (mengantar)," kata RP. (ANTARA)

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan Sabu 1,4 Kg Hasil Ungkap Bulan Juli 2024

Load More