SuaraSumsel.id - Sebanyak 6 orang ditahan atas kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Batu bara milik PT Andalan Bara Sejahtera (ABS). Mereka adalah para petinggi perusahaan dan enam mantan pejabat ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat 2010-2015.
Modus yang dilakukan ialah menambang di luar wilayah kawasan izin yang diketahui kini sudah dimiliki oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi Hariadi menjelaskan jika penetapan terhadap enam orang tersangka merupakan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batu bara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga kerugian negara dari tahun 2010-2014.
"Ketiganya ialah ES selaku Komisaris/Komisaris Utama, Direktur/Direktur Utama, PT Bara Centra Sejahtera (BCS) / PT ABS, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS / PT ABS dan B selaku Direktur/Direktur Utama / Komisaris PT BCS / PT ABS. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015, juga turut jadi tersangka yakni M selaku kepala dinas, SA sebagai Kasi Bimbingan Teknis dan LD sebagai kepala seksi," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (22/7) kemarin.
Baca Juga: Sadis! Dua Napi Palembang Bunuh Rekan Sekamar, Modus Gantung Diri Direkayasa
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Dimana tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka.
“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” terang Bambang.
Keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus. “Lima tersangka ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena merupakan wanita,” ucapnya.
“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 555 Miliar,” ucapnya menegaskan.
Aspidsus Umaryadi mengungkapkan modus operandi dari tiga tersangka pengurus PT ABS yakni ES, G dan B, bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.
Baca Juga: Hijaukan Bumi, Medco E&P Serta SKK Migas Tanam Ribuan Mangrove di Sungsang
“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat, mereka selaku pelaksana inspeksi tambang menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PT ABS,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap