Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 09 Juli 2024 | 23:05 WIB
Ilustrasi KPK - Korupsi Rp25 Miliar di PLTU Bukit Asam, 3 Tersangka Ditahan KPK

BWA kemudian menyetujui skema penambahan harga/anggaran pekerjaan dengan cara seolah-olah terdapat penambahan dan perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower dengan cara mengubah dokumen KKP dengan spesifikasi teknis sootblower yang berbeda dengan yang digunakan saat ini yaitu Type Smart Canon.

Proses lelang pengadaan kemudian dilaksanakan pada Oktober-November 2018 dengan PT TEI ditetapkan sebagai pemenang proyek tersebut.

Saat dilakukan audit, berdasarkan keterangan ahli terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari nilai pengerjaan proyek sebesar Rp74,9 miliar. Biaya riil pengerjaan oleh PT TEI dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing tersebut sekitar Rp50 miliar, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 25 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ANTARA]

Baca Juga: Strategi Jitu Palembang Tingkatkan Kecerdasan Anak Lewat Duta Gemar Ikan

Load More