Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 23 Juni 2024 | 15:41 WIB
Sumur minyak ilegal di Muba kembali terbakar [istimewa]

SuaraSumsel.id - Selain membuat sungai tercemar, sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) juga meledak dan terbakar. Kali ini kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba).

Peristiwa ini dipastikan polisi tidak mengakibatkan korban jiwa, sementara pemilik sumur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Susianto membenarkan hal itu. "Tak ada korban," ujarnya singkat dikonfirmasi Minggu (23/6/2024).

Pemilik sumur minyak ilegal yang meledak P menyerahkan diri usai kejadian tersebut.

Baca Juga: Tradisi Spanyol Berpadu Budaya Palembang: Tarian Flamenco Warnai Festival Sriwijaya

Susianto mengatakan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kejadian dan langsung ke lokasi. Saat itu, pemilik sempat tidak ditemukan. "Kobaran api yang berasal dari sumur," ucapnya menerangkan. 

Tersangka P merupakan warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba yang kemudian menyerahkan diri. "Sudah ditahan," ucapnya.

Api diduga dari percikan api mesin penyedot minyak yang kemudian menyambar minyak mentah tanpa izin tersebut.

"Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman," akunya

Pemilik sumur minyak ilegal terancam pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar

Baca Juga: Minyak Ilegal Cemari Sungai Parung Muba, Warga Malah Sebut 'Rezeki Nomplok'

Load More