SuaraSumsel.id - Pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat dipindahkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan karena simpatisan partai politik memaksa masuk lokasi penghitungan suara yang menyebabkan kericuhan.
Komisioner KPU Lahat Kordinator Divisi Data dan Informasi Emil Asyari mengatakan pihaknya telah memulai pelaksanaan PSU tersebut di kantor KPU Lahat, pada Rabu (19/6).
Akan tetapi, pada pelaksanaannya ada massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk area penghitungan yang membuat situasi menjadi ricuh.
"Akibat situasi ini kami menunda sebentar pelaksanaan PSU tersebut. Kemudian, kami melakukan rapat dengan kepolisian, Bawaslu, forkompimda, dan situasi semakin tidak kondusif sehingga diputuskan pelaksanaan PSU ini dipindahkan ke kantor KPU Sumsel," katanya. Ia mengatakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU harus diselesaikan setelah 15 hari putusan itu dibacakan, sehingga pihaknya menargetkan menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini.
Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar
"Amar putusan MK ini dibacakan pada tanggal 6 Juni 2024. Maka, kami harus menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini merupakan hari terakhir," kata Emil.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Sumsel. Sidang pengucapan Putusan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam amar putusan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Kemudian MK juga KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dengan KPU Lahat. Termasuk Bawaslu RI dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Lahat serta pihak kepolisian.
Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara saat proses rekapitulasi di KPU Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat. [ANTARA]
Baca Juga: Kisah Pilu SD Negeri 20 Palembang Tak Ada Pendaftar, Sekolah Terancam Ditutup?
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar
-
Kisah Pilu SD Negeri 20 Palembang Tak Ada Pendaftar, Sekolah Terancam Ditutup?
-
Jasad Wanita Ditemukan di Kebun Karet di OKU Timur, Identitas Masih Misteri
-
Inilah 10 SMP Terbaik di Palembang: Apakah Sekolahmu Termasuk?
-
Sadis! Jasad Pria Ditemukan Terikat Rantai Ditenggelamkan di Sungai Musi Palembang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru