SuaraSumsel.id - Pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat dipindahkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan karena simpatisan partai politik memaksa masuk lokasi penghitungan suara yang menyebabkan kericuhan.
Komisioner KPU Lahat Kordinator Divisi Data dan Informasi Emil Asyari mengatakan pihaknya telah memulai pelaksanaan PSU tersebut di kantor KPU Lahat, pada Rabu (19/6).
Akan tetapi, pada pelaksanaannya ada massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk area penghitungan yang membuat situasi menjadi ricuh.
"Akibat situasi ini kami menunda sebentar pelaksanaan PSU tersebut. Kemudian, kami melakukan rapat dengan kepolisian, Bawaslu, forkompimda, dan situasi semakin tidak kondusif sehingga diputuskan pelaksanaan PSU ini dipindahkan ke kantor KPU Sumsel," katanya. Ia mengatakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU harus diselesaikan setelah 15 hari putusan itu dibacakan, sehingga pihaknya menargetkan menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini.
"Amar putusan MK ini dibacakan pada tanggal 6 Juni 2024. Maka, kami harus menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini merupakan hari terakhir," kata Emil.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Sumsel. Sidang pengucapan Putusan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam amar putusan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Kemudian MK juga KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dengan KPU Lahat. Termasuk Bawaslu RI dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Lahat serta pihak kepolisian.
Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara saat proses rekapitulasi di KPU Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat. [ANTARA]
Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar
-
Kisah Pilu SD Negeri 20 Palembang Tak Ada Pendaftar, Sekolah Terancam Ditutup?
-
Jasad Wanita Ditemukan di Kebun Karet di OKU Timur, Identitas Masih Misteri
-
Inilah 10 SMP Terbaik di Palembang: Apakah Sekolahmu Termasuk?
-
Sadis! Jasad Pria Ditemukan Terikat Rantai Ditenggelamkan di Sungai Musi Palembang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu
-
Makeup yang 'Menyembuhkan'? Bongkar Mitos & Fakta Mineral Makeup yang Lagi Tren
-
Viral Pengunjung Kaget Ditagih Rp600 Ribu saat Belanja di Warung Gunung Dempo